BP Jamsostek Bayarkan Klaim Rp25,12 Triliun hingga Semester I-2022

BP Jamsostek bayarkan manfaat beasiswa kepada 19.226 anak

Jakarta, IDN Times - BP Jamsostek mengungkapkan jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp6,9 miliar per semester I-2022.

"Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah klaim dari program JKK, JKM, JHT dan JP yang sudah diajukan peserta berjumlah 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp25,12 triliun," kata Direktur Utama BPjamsostek Anggoro Eko Cahyo pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: BPJamsostek Dorong Pekerjanya Ikuti Gerakan Sejuta Langkah

1. BP Jamsostek bayarkan manfaat beasiswa kepada 19.226 anak

BP Jamsostek Bayarkan Klaim Rp25,12 Triliun hingga Semester I-2022Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo. (Dok. BPJamsostek)

Jumlah kasus tersebut, kata Anggoro, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni pada Juni 2021 meningkat 42 persen untuk jumlah kasus, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat sebanyak 27 persen.

"Adapun, hingga semester I tahun 2022 secara nasional BPjamsostek telah membayarkan manfaat beasiswa kepada 19.226 anak dengan total nominal mencapai Rp117 miliar," ujarnya.

2. BPjamsostek menganut customer centric culture

BP Jamsostek Bayarkan Klaim Rp25,12 Triliun hingga Semester I-2022Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Anggoro melanjutkan, BPjamsostek menganut customer centric culture. Artinya, BPjamsostek berkomitmen untuk selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh customer dalam hal ini adalah peserta BPjamsostek.

"Mulai dari informasi, pendaftaran menjadi peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik," katanya.

Baca Juga: BPJamsostek Hadirkan Fitur Pendaftaran Pekerja BPU di Aplikasi JMO

3. Jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diberikan kepada seluruh tenaga kerja

BP Jamsostek Bayarkan Klaim Rp25,12 Triliun hingga Semester I-2022Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Senada dengan Anggoro, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib diberikan kepada seluruh tenaga kerja di luar ASN tentunya.

"Di mana manfaat yang diterima sangat luar biasa untuk keberlangsungan keluarga dan perekonomian masyarakat. Bapak ibu jika di perusahaannya belum didaftarkan BPjamsostek silakan informasikan kepada kami agar kami segera edukasi pimpinan perusahaan," ucap Haryani.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya