Cek! Aturan Terbaru Perjalanan Via Transportasi Laut Agustus 2022 

Kemenhub terbitkan SE nomor 83 tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menerbitkan SE nomor 83 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Arif melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Perjalanan

1. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga

Cek! Aturan Terbaru Perjalanan Via Transportasi Laut Agustus 2022 Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Arif menjelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN usia 18 tahun ke atas, tegas Arif, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Arif.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Booster!

2. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi

Cek! Aturan Terbaru Perjalanan Via Transportasi Laut Agustus 2022 Sejumlah calon penumpang Kapal Motor (KM) Dharma Kartika VII tujuan Pontianak beristirahat di Terminal Penumpang Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022) karena keberangkatan kapal ditunda hingga Rabu (25/5/2022) pukul 10.00 WIB . (Antara/Aji Styawan)

Sedangkan, untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Arif menambahkan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Akan tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin Booster

3. Nakhoda dan awak kapal wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga

Cek! Aturan Terbaru Perjalanan Via Transportasi Laut Agustus 2022 Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal ataupun yang akan meninggalkan kapal di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya. 

Baca Juga: Kapal Tenggelam di Selat Makassar, 4 KRI Dikerahkan Cari ABK Hilang

4. Nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi COVID-19 maka harus menjalani karantina

Cek! Aturan Terbaru Perjalanan Via Transportasi Laut Agustus 2022 google

Arif berujar jika ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi COVID-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," ucap Arif.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya