Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022

ASN diberikan fasilitas berbagai macam tunjangan

Jakarta, IDN Times - Tidak hanya menerima gaji, setiap aparatur sipil negara (ASN) atau yang biasa disebut pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak atas fasilitas tunjangan. Tunjangan yang diterima ASN terdiri dari bermacam aspek.

Menjadi seorang ASN sendiri masih menjadi cita-cita baik dari milenial maupun Gen Z. Faktanya, nominal gaji ASN jumlahnya tidak langsung besar, apalagi jika masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun.

Selain itu, gaji ASN juga sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, tempat dinas, dan jumlah tanggungan keluarga. Selengkapnya tentang tunjangan ASN seperti dikutip dari laman OCBC NISP yuk kita simak di bawah ini!

Baca Juga: Cek! 5 Faktor yang Mempengaruhi Nominal Gaji PNS

1. Tunjangan kinerja

Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tunjangan ASN pertama adalah tunjangan kinerja. Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dicapai setiap pegawai. Biasanya pemberiannya berdasarkan jumlah kehadiran, prodktivitas kinerja, dan kedisiplinan.

Nominal tunjangan kinerja tidak diatur secara pasti. Tetapi, biasanya tunjangan besaran tertinggi diraih oleh pegawai kementerian keuangan mencapai Rp46,95 juta dengan masa kerja 27 tahun.

Sedangkan, di Kementerian Perindustrian, Perhubungan, Pertanian, dan Perdagangan memperoleh tunjangan dari posisi terendah hingga tertinggi yaitu Rp2,53 juta sampai Rp33,2 juta.

Baca Juga: Membandingkan Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS, Lebih Besar Mana?  

2. Uang makan

Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Uang makan masuk dalam daftar tunjangan PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Pegawai PNS, besaran pemberian tunjangan uang makan tergantung dari jumlah kehadiran pegawai selama satu bulan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menetapkan jumlah uang makan bagi tiap golongan PNS senilai:

  • Golongan I Rp35.000
  • Golongan II Rp35.000
  • Golongan III Rp37.000
  • Golongan IV Rp41.000

3. Tunjangan jabatan

Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Tunjangan jabatan adalah jenis insentif dari pemerintah kepada ASN hanya pada pegawai yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Sehingga tidak semua golongan memperoleh tunjangan tersebut, melainkan hanya golongan Eselon V sampai I saja yang berhak menerimanya.

Kebijakan tunjangan jabatan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Rinciannya sebagai berikut.

  • Eselon VA Rp360.000
  • Eselon IVB Rp490.000
  • Eselon IVA Rp540.000
  • Eselon IIIB Rp980.000
  • Eselon IIIA Rp1.260.000
  • Eselon IIB Rp2.025.000
  • Eselon IIA Rp3.250.000
  • Eselon IB Rp4.375.000
  • Eselon IA Rp5.500.000

4. Tunjangan pasutri

Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022Ilustrasi PNS (korpri.id)

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Pasal 7 menjelaskan bahwa setiap pegawai PNS berhak menerima gaji sesuai kelayakan. Sehingga tunjangan pasutri juga ditanggung dalam gaji PNS. Menurut Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan pasangan suami/istri diberikan senilai 5% dari gaji PNS pokoknya saja.

5. Tunjangan anak

Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Apabila kamu memiliki anak, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung atau anak angkat dengan nominal sebesar 2% dari gaji PNS untuk setiap anak. Tetapi maksimal tiga orang anak saja yang berhak ditanggung pemerintah.

Selain itu, kriteria tunjangan anak hanya pada anak usia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan benar menjadi tanggungan pegawai PNS.

Baca Juga: Cek! Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2022

6. Uang dinas

Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022instagram.com/phopira

Tunjangan ASN terakhir adalah uang dinas. Uang dinas diberikan pada pegawai yang sedang menempuh tugas perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri. Tunjangan ini disediakan sebagai ongkos perjalanan dan perbekalan tinggal di tempat yang ditugaskan.

Uang dinas diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5 menjelaskan bahwa biaya dinas mencakup beberapa kebutuhan ASN sebagai berikut:

  • Biaya penginapan.
  • Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
  • Uang transportasi pegawai.
  • Biaya representatif.
  • Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.

Demikian pembahasan tentang daftar gaji ASN berdasarkan golongan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya! Bagaimana, apakah sobat milenial tertarik mendaftar jadi ASn tahun ini? Jangan lupa siapkan diri kamu untuk proses seleksinya ya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya