Digugat Gegara Hak Cipta, Ini Perjalanan Tabungan Emas Pegadaian

Emas jadi instrumen investasi safe heaven

Jakarta, IDN Times - Sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar. Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.

Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Pegadaian

1. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC) saat krisis moneter 1998

Digugat Gegara Hak Cipta, Ini Perjalanan Tabungan Emas PegadaianIlustrasi Emas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.

Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

Baca Juga: 7 Aplikasi Investasi Emas Online yang Aman dan Mudah Digunakan

2. Pegadaian cetuskan program murabahah logam mulia investasi abadi pada 2008

Digugat Gegara Hak Cipta, Ini Perjalanan Tabungan Emas PegadaianIlustrasi emas batangan. (Dok. Pegadaian)

Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

3. Produk tabungan emas Pegadaian sempat diluncurkan oleh Presiden Jokowi

Digugat Gegara Hak Cipta, Ini Perjalanan Tabungan Emas PegadaianPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Baca Juga: Digugat Miliaran atas Tabungan Emas, Pegadaian Janji Patuhi Hukum

4. Pegadaian lakukan restrukturisasi bisnis pada 2016

Digugat Gegara Hak Cipta, Ini Perjalanan Tabungan Emas PegadaianPandemi corona, transaksi pegadian di Tulungagung meningkat, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang usaha pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

5. Simpanan tabungan emas diaudit secara periodik oleh auditor independen

Digugat Gegara Hak Cipta, Ini Perjalanan Tabungan Emas PegadaianPerhiasan emas di salah satu toko emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Baca Juga: Kolaborasi PNM dan Pegadaian Gelar Millennials Gathering 2022

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.

 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya