Digugat Miliaran atas Tabungan Emas, Pegadaian Janji Patuhi Hukum

Perseroan sedang mempelajari berkas gugatan

Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas. Atas gugatan tersebut, perseroan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki melalui keterangan tertulisnya diterima IDN Times pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Produk Emas Berkualitas, Pegadaian Resmikan Worshop Emas Galeri 24

1. Pegadaian digugat Rp322,5 miliar

Digugat Miliaran atas Tabungan Emas, Pegadaian Janji Patuhi HukumPendemi corona, transaksi pegadian di Tulungagung meningkat, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Perseroan sebelumnya didugat sebesar digugat sebesar Rp322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan tabungan emas yang dimiliki perusahaan. Perkara dengan nomor 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst diketahui berdasarkan penelusuran IDN Times di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penggugat atas nama Arie Indra Manurung. 

Gugatan Arie dilayangkan melalui kuasa hukumnya bernama Usman. Berdasarkan keterangan dari petitum, penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut ”Goldgram”. Di Pegadaian, sistem transaksi jual beli emas diketahui bernama Tabungan Emas.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Pegadaian

2. Penggugat tuntut delapan hal kepada pegadaian

Digugat Miliaran atas Tabungan Emas, Pegadaian Janji Patuhi HukumIlustrasi

Arie, dalam petitumnya, menuntut delapan hal kepada PN Niaga Jakarta Pusat dengan tergugat yakni PT Pegadaian (Persero). Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut ”Goldgram".

Ketiga, menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Baca Juga: Cara Memiliki Tabungan Emas Pegadaian bagi Pelajar

3. Penggugat tuntut immateriil dan materiil

Digugat Miliaran atas Tabungan Emas, Pegadaian Janji Patuhi HukumSahabat Pegadaian/Emas Batangan

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Pegadaian

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebagai berikut: Kerugian materiil sebesar Rp222,5 miliar
Kerugian Immateriil Rp100 miliar

Kelima, menghukum tergugat untuk menghentikan dan atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” setelah putusan diucapkan.

Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan putusan ini.

Ketujuh, menghukum turut tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi putusan. Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya