Hai Jamaah Haji, Ada Sederet Pesan Penting dari Bea Cukai nih!

Aturan kepabeanan dan cukai bagi para jemaah haji

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai mengimbau agar jamaah haji tetap mengikuti peraturan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan saat berangkat ke tanah suci maupun saat tiba kembali ke Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan, ada beberapa hal yang perlu diketahui para calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci tentang peraturan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan.

"Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jamaah haji terhadap peraturan yang berlaku," kata Hatta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Tak Lakukan Perjalanan Jauh

1. Barang bawaan jamaah haji melalui pemeriksaan pabean

Hai Jamaah Haji, Ada Sederet Pesan Penting dari Bea Cukai nih!Ilustrasi rombongan jemaah haji. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Hatta mengatakan pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai memang dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji.

"Hal ini menyebabkan tidak seluruh jamaah haji akan melewati pemeriksaan pabean. Namun meski begitu, barang bawaan para jamaah haji mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi," ujarnya.

Baca Juga: Haid Saat Masuk Waktu Umrah Wajib, Jemaah Haji Bisa Lakukan Ini

2. Jamaah haji diminta perhatikan barang bawaan

Hai Jamaah Haji, Ada Sederet Pesan Penting dari Bea Cukai nih!ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Menurut Hatta, terhadap barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Sedangkan, pada saat kedatangan terhadap jamaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji.

Barang yang dibawa bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.

"Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang. Aturan barang bawaan penumpang ini tercantum dalam PMK 203/PMK.04/2017," ujar Hatta.

Baca Juga: Jemaah Haji Jangan Maksa, Air Zamzam Dilarang Masuk Bagasi

3. Kantor Bea Cukai daerah proaktif sosialisasikan aturan kepabeanan

Hai Jamaah Haji, Ada Sederet Pesan Penting dari Bea Cukai nih!kabarpenumpang.com

Hatta mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pun telah gencar menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Salah satu materi sosialisasi pembawaan uang tunai oleh jamaah haji.

Selain itu ada ketentuan khusus tentang nilai maksimal jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang, yang boleh dibawa jamaah haji. Batas maksimalnya ialah Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya.

"Lebih dari jumlah itu, jika ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan jika masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan," rinci Hatta.

4. Pembelian handphone, komputer, dan tablet dari luar negeri harus didaftarkan IMEI

Hai Jamaah Haji, Ada Sederet Pesan Penting dari Bea Cukai nih!gadgethacks.com

Lebih lanjut, untuk pembawaan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri, diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) sesuai PER-13/BC/2021.

Pendaftaran IMEI, kata Hatta, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya.

"Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat," ucapnya.

5. Seluruh jajaran Bea Cukai diminta kawal ibadah haji 2022

Hai Jamaah Haji, Ada Sederet Pesan Penting dari Bea Cukai nih!kwbckepri.beacukai.go.id

Hatta menegaskan bahwa seluruh jajaran Bea Cukai akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022, mulai dari sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai, pengecekan sarana pengangkut, dan pengawasan barang bawaan jamaah haji.

"Beberapa kantor pelayanan, seperti Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda telah mengawal keberangkatan jamaah haji embarkasi daerah setempat sejak awal Juni 2022. Kami berharap semoga ibadah haji tahun 1443H/2022M dapat berjalan dengan lancar dan para jamaah haji dapat fokus melaksanakan ibadah di tanah suci sehingga menjadi haji yang mabrur," kata Hatta.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya