HIPMI Dorong Pelaku Usaha Kantongi Nomor Induk Berusaha

NIB jadi syarat penting dapatkan legalitas usaha

Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menaruh perhatian kepada upaya pemerintah dalam menerapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha. NIB sendiri merupakan prasyarat yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas di layanan Online Single Submission.

Sekjen BPP HIPMI Bagas Adhadirgha memastikan para wirausaha khususnya anggota HIPMI di seluruh Indonesia telah melengkapi legalitas usaha di Online Single Submission. Termasuk didalamnya melengkapi legalitas Nomer Induk Berusaha (NIB).

“Kesempatan dan peluang semacam ini harus dimanfaatkan para pengusaha pemula, ternyata mengurus perijanan usaha lewat OSS itu sangat mudah,” kata Bagas Adhadirgha, Rabu (7/7/2022).

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bahlil Ajak Kader HIPMI Teriak 'Lanjutkan'

1. HIPMI ajak pelaku usaha akses layanan perijinan

HIPMI Dorong Pelaku Usaha Kantongi Nomor Induk BerusahaPresiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dijelaskan Bagas, HIPMI sebagai pencetak kader-kader wirausaha muda akan terus mendukung langkah pemerintah dalam kemudahan perijinan usaha. Selain dalam berkontribusi pertumbuhan iklim investasi, juga dapat membantu pemerintah menyerap tenaga kerja.

“Kami berkeinginan agar jumlah pengusaha Indonesia terus bertambah, sehingga ada economic impact yang cukup luas di masyarakat, mulai dari peneyerapan tenaga kerja sampai penanggulangan kemiskinan,” ujar Bagas yang juga menjabat sebagai CEO Asia Aero Technology ini.

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bahlil Ajak Kader HIPMI Teriak 'Lanjutkan'

2. Urus perijinan usaha kini tak lagi ribet

HIPMI Dorong Pelaku Usaha Kantongi Nomor Induk BerusahaMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (dok. Tangkapan Layar Youtube BKPM TV)

Ditambahkan Bagas, salah satu kemudahan mengurus legalitas ijin usaha melalui OSS itu sudah berulang kali disebut oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sehingga para pelaku usaha tidak perlu ragu-ragu lagi.

“Memang benar apa kata Pak Menteri Investasi, sekarang mengurus ijin cukup 30 menit dan itu cukup lewat handphone saja,” ujar Bagas.

Baca Juga: Bahlil Sebut Foxconn Minat Investasi di IKN 

3. 1,5 juta pelaku usaha telah kantongi NIB

HIPMI Dorong Pelaku Usaha Kantongi Nomor Induk BerusahaPemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha dengan target sebanyak 12,8 juta pedagang di tahun 2021. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Sebagai informasi, Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan Nomor Izin Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Menurut Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sebanyak 98 persen dari 1,5 juta NIB tersebut diterbitkan untuk pelaku UMKM.

Dengan demikian, pelaku UMKM dapat lebih mudah menjadi usaha formal dengan mendapatkan NIB. 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya