Jokowi dan Ma'ruf Amin Terima Gaji ke-13, Berapa Besarannya?

Pemerintah siapkan anggaran Rp35,5 triliun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun. Ketentuan pencairan gaji ke-13 diatur oleh Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Pencairan gaji ke-13 memang menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh ASN dan pensiunan. Tidak terkecuali bagi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang juga mendapatkan jatah pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya

1. Tidak sedikit masyarakat yang penasaran soal berapa berapa gaji RI 1 dan RI 2

Jokowi dan Ma'ruf Amin Terima Gaji ke-13, Berapa Besarannya?Penjual poster Joko Widodo-Ma'ruf Amin sedang memajang poster presiden dan wakil presiden. (ANTARA FOTO)

Tidak sedikit masyarakat yang penasaran soal berapa berapa gaji RI 1 dan RI 2. Untuk diketahui, presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Nilainya sendiri satu kali gaji dan satu kali tunjangan.

Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI diketahui 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

2. Gaji Jokowi Rp30,24 juta dan Ma'ruf amin sebesar Rp20,16 juta.

Jokowi dan Ma'ruf Amin Terima Gaji ke-13, Berapa Besarannya?Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 168 tahun 2000 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu, ditetapkan tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000. Alhasil, total gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Jokowi senilai Rp62,7 per bulan.

Sementara itu, tunjangan wakil presiden diketahui sebesar Rp22 juta. Total gaji dan tunjangan yang diterima Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp42,1 juta.

Sehingga, Jokowi bakal menerima gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta, sementara Ma'ruf Amin sebesar Rp42,1 juta.

Sebagai informasi, gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR adalah Rp5.040.000. Adapun, gaji Jokowi adalah Rp30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp20,16 juta.

3. Pemerintah mulai bayarkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022

Jokowi dan Ma'ruf Amin Terima Gaji ke-13, Berapa Besarannya?Ilustrasi uang, rupiah, ATM, gajian (IDN Times/Shemi)

Untuk diketahui, pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 ini. Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Walaupun, kondisi penanganan pandemik COVID-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

4. Bayar gaji ke-13, pemerintah siapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun

Jokowi dan Ma'ruf Amin Terima Gaji ke-13, Berapa Besarannya?Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/Faiz.

Secara umum, kebijakan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Hari Ini

5. Gaji ke-13 diharap mampu percepat pemulihan ekonomi nasional

Jokowi dan Ma'ruf Amin Terima Gaji ke-13, Berapa Besarannya?Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dikakatan oleh Sri Mulyani, pemberian gaji ke-13 diharapkan tidak hanya memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata Sri Mulyani.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya