Kiat Terhindar dari Rentenir Online

Rentenir online jangan dikasih ruang gerak

Jakarta, IDN Times - Rentenir online masih menjadi momok bagi masyarakat. Sasarannya tidak hanya si peminjam, Namun, keluarga bahkan orang tidak dikenal bisa menjadi sasaran target rentenir online karena homor handphone dengan sengaja dicantumkan oleh si peminjam.

So guys, langkah apa saja sih yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi rentenir online yang bisa bikin kita bad mood. Berikut IDN Times sajikan buat kamu tipsnya

1. Jangan mudah tergiur

Kiat Terhindar dari Rentenir OnlineMural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebagai masyarakat, apalagi kaum milenial kita harus cermat sebelum memutuskan untuk bertindak. Termasuk, saat memutuskan untuk melakukan pinjaman uang.

Apalagi pinjaman tersebut bersifat online. Sebelum pinjam uang, kita bisa kroscek terlebih dahulu apakah platform pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.

Jangan mudah tergiur dengan bunga rendah, proses cepat, dan tanpa syarat apapun. Tapi, tunggu dulu. Jangan cepat-cepat langsung mengajukan pinjaman. Siapa tahu itu jebakan rentenir online.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

Kiat Terhindar dari Rentenir OnlineKantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Untuk kasus ini, bagi kalian yang tidak merasa meminjam namun menjadi sasaran rentenir online bisa langsung melaporkannya ke OJK. Sebab, OJK menyediakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat kamu manfaatkan.

Jika, kalian tahu si peminjam, lebih baik kalian tegur secara halus dulu ya. Siapa tahu itu keluarga kalian dan bestie.

3. Pilih penyedia pinjaman online legal

Kiat Terhindar dari Rentenir OnlineCara agar data tidak disebar oleh pinjol denngan menggunakan pinjol resmi (pexels.com/liza-summer)

Nah, kalau ini kalian memang sudah tidak punya pilihan ya guys dan harus melakukan pinjaman, setidaknya cek terlebih dahulu apakah fintech tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.

Hal tersebut, nantinya berkaitan dengan prosedur penagihan. Dikarenakan ada kode etiknya tersendiri. Gak bisa sembarangan apalagi dilakukan dengan cara-cara yang kasar. Kalau bisa bayar tepat waktu ya guys.

Baca Juga: Bos OJK Ungkap Lingkaran Setan dalam Pinjol Ilegal

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya