Ombudsman RI: Subsidi BBM Seluruh Golongan Berpotensi Malaadministrasi

Kendaraan pribadi roda empat dikenakan BBM non-subsidi

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum. Sedangkan, untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan BBM non-subsidi.

"Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ujarnya di sela-sela acara penyerahan laporan rapid assessment atau kajian cepat Ombudsman RI kepada kementerian atau lembaga negara, terkait pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Pedagang Pasar: Pendapatan Akan Berkurang kalau Harga BBM Naik

1. Subsidi seharusnya buat kalangan tak mampu

Ombudsman RI: Subsidi BBM Seluruh Golongan Berpotensi Malaadministrasiilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Hery mengatakan, sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi, mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan "Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata."

2. Subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat

Ombudsman RI: Subsidi BBM Seluruh Golongan Berpotensi MalaadministrasiOperator SPBU mengisi BBM pada mobil saat perkenalan kepada konsumen program baru layanan pesan antar BBM (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

Isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka dua menjelaskan, BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

3. Ombudsman nilai memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang

Ombudsman RI: Subsidi BBM Seluruh Golongan Berpotensi MalaadministrasiIlustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan Undang-Undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi.

"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery.

4. UUD 1945, UU Energi, dan Migas, jadi landasan hukum batasi subsidi

Ombudsman RI: Subsidi BBM Seluruh Golongan Berpotensi MalaadministrasiMobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)

UUD 1945, UU Energi, dan Migas, kata Hery, menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi Pertalite maupun solar. Selain itu, kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas. Sehingga BBM bersubsidi lebih tepat apabila diperuntukkan sepeda motor dan angkutan umum. Adapun angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar sudah diatur dalam Perpres No 191/2014.

Opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini menurut Hery, lebih baik untuk mencegah jebolnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikkan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat," ujar Hery.

Baca Juga: Subsidi dan Kompensasi BBM Bisa Membengkak Jadi Rp698 Triliun

5. Kenaikan harga BBM bakal mendorong inflasi

Ombudsman RI: Subsidi BBM Seluruh Golongan Berpotensi MalaadministrasiIlustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Hery menuturkan, jika pemerintah lebih memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter, solar menjadi Rp8.000 per liter maka ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat. Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM bakal mendorong inflasi bertambah hingga 0,97 persen dari realisasi inflasi kuartal II-2022 sebesar 4,94 persen.

Dengan kondisi pandemik COVID-19 yang belum pulih total seperti ini, justru masyarakat kecil sedang kesusahan jangan ditambah lagi bebannya apalagi saat ini harga pangan sedang naik.

"Oleh karena itu, pemerintah disarankan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi. Sebab bansos memang sudah kewajiban pemerintah dalam mengantisipasi munculnya problem sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat," katanya. 

Topik:

  • Satria Permana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya