Penjualan BBM Industri Perikanan Anjlok 32 Persen, Ini Biang Keroknya

Penjualan BBM industri di sektor perikanan menurun

Jakarta, IDN Times - Kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi pil pahit bagi perseroan, khususnya terkait penjualan BBM industri.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya, mengatakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, karena merugikan masyarakat dan negara.

"Secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM ilegal tersebut. Penjualan BBM industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32 persen, karena adanya praktik penyalahgunaan maupun penimbunan solar,” kata Ari, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022 Tembus 38 Kasus

1. Negara ikut merugi

Penjualan BBM Industri Perikanan Anjlok 32 Persen, Ini Biang KeroknyaPelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi diringkus Polresta Balikpapan Kaltim, Selasa (26/4/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Ari menjelaskan, tidak hanya Pertamina yang menerima kerugian pada praktik ilegal tersebut, tetapi penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang, karena oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.

"Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," ucapnya.

2. Perseroan catat 38 kasus penyalahgunaan BBM selama 2022

Penjualan BBM Industri Perikanan Anjlok 32 Persen, Ini Biang KeroknyaPelaku penimbunan BBM subsidi di Penajam Paser Utara diamankan Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). Foto istimewa

Sementara, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan sudah terjadi 38 kasus penyalahgunaan BBM hingga Mei 2022. Tertangkapnya oknum kasus penyelundupan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah, menjadi kasus ke-38 yang telah diamankan sepanjang 2022.

Berdasarkan data perseroan, kasus penyelundupan BBM bersubsidi terjadi di Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Jawa Bagian Barat (JBB), Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua. 

Baca Juga: Keterlambatan Kompensasi BBM Bikin Pertamina Rugi, Apa PR Pemerintah?

3. Modus penyalahgunaan BBM bervariasi

Penjualan BBM Industri Perikanan Anjlok 32 Persen, Ini Biang KeroknyaPelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi diringkus Polresta Balikpapan Kaltim, Selasa (26/4/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi. Ada juga pembelian dengan jeriken, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.

Nicke menambahkan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum, dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan,” kata Nicke.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya