Wantimpres: Kasus Titan Infra Energy Jadi Preseden Buruk Dunia Usaha

Industrial hukum masih kerap terjadi

Jakarta, IDN Times - Perkara hukum PT Titan Infra Energy yang kini kasusnya tengah ditangani Bareskrim Polri mendapatkan sorotan dari Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman.

Menurutnya, tindakan sepihak aparat kepolisian yang memblokir rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usaha sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa adanya putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum yang pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.

"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," kata Adi Warman beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polda Telusuri Dugaan Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Sumut

1. Praktik industrial hukum masih kerap terjadi

Wantimpres: Kasus Titan Infra Energy Jadi Preseden Buruk Dunia UsahaIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dikatakan Adi, praktik industrial hukum sederhananya menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.

Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya.

"Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang," katanya. 

2. Operasional PT Titan Infra Energy kini sudah kembali berangsur normal

Wantimpres: Kasus Titan Infra Energy Jadi Preseden Buruk Dunia UsahaIlustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Semantara itu, Human Capital and General Services (HCGS) Manager Titan Infra Sejahtera Group, Andreas Halomon Sitohang, mengatakan usai pemblokiran rekening perusahaan pada April lalu suasana operasional PT Titan Infra Energy kini sudah kembali berangsur normal.

"Pembayaran vendor-vendor yang terlambat akibat pemblokiran juga sudah dibayarkan dan tidak mengganggu operasional perusahaan," ucapnya.

Baca Juga: Buntut Pemblokiran Jalan TPA Piyungan, 1.600 Ton Sampah Terbengkalai  

3. Pemblokiran rekening berdampak terhadap eksistensi vendor

Wantimpres: Kasus Titan Infra Energy Jadi Preseden Buruk Dunia Usahailustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Andreas, vendor-vendor sempat begitu terdampak akibat pemblokiran rekening PT Titan Infra Energy.

“Kami bilang ke mereka (vendor) bahwa kita punya komitmen terhadap mereka untuk tetap melakukan pembayaran dan sampai saat ini memang kenyataannya sudah tidak ada lagi yang tertunggak atau jatuh tempo setelah pembekuan rekening dibuka. Walaupun, memang dari 20 vendor itu ada satu yang memilih berhenti sementara tapi kemudian digantikan vendor lain yang masuk mengambil alih setelah rekening tidak lagi dibekukan," ujar Andreas.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya