2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!

Pemerintah dianggap abaikan nasib petani dan tenaga kerja

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan cukai itu juga berimbas pada harga jual eceran (HJE) yang ikut naik sebesar 35 persen.

Menanggapi hal itu, perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan cukai sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri. 

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9).

1. Kenaikan cukai yang terlalu besar

2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!IDN Times/Arief Rahmat

Perlu diketahui, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020, maka industri harus setor cukai di kisaran Rp185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10 persen dan PPN 9,1 persen dari HJE.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkapnya.

Baca Juga: Gudang Garam Pastikan Harga Rokok Naik Sesuai Perubahan Cukai Tembakau

2. Kenaikan cukai picu meningkatnya peredaran rokok ilegal

2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Henry mengungkapkan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Dikatakan Henry, saat cukai naik 10 persen, peredaran rokok ilegal demikian marak.

"Dengan kenaikan cukai 23 persen dan kenaikan HJE 35 persen, maka dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," terangnya. 

3. Industri rokok tengah lesu

2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!ANTARA FOTO/Aji Styawan

Henry menambahkan, pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Kenaikan cukai dianggap bisa berdampak pada semakin turunnya produksi IHT.

"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," imbuhnya. 

Belum lagi, lanjutnya, rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. 

4. Rokok elektrik jadi ancaman

2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!Dok IDN Times/Ahmad Rifani

Selain itu, Henry menyebut rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.

"Kelihatannya memang pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," jelas dia.

Baca Juga: Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya