AP II Berlakukan Kebijakan Baru Bagi Calon Penumpang di Bandara Soetta

Maskapai wajib hanya isi 50 persen kapasitas pesawatnya

Jakarta, IDN Times – Pasca terjadi antrean panjang di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5), maka PT Angkasa Pura II selaku pengelola menerapkan kebijakan baru. Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu yakni menata kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan dan jumlah tempat duduk di dalam pesawat yang terisi hanya 50 persen. Kebijakan itu diterapkan bersama dengan stakeholder yang ada di Bandara Soetta. 

Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini maka calon penumpang tetap bisa memproses perjalanannya rute domestik dan tetap mempraktikan jaga jarak selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). 

“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujar Awaluddin dalam keterangan pers pada Jumat (15/5). 

Lalu, bagaimana pemberlakuan kebijakan baru itu di bandara?

1. Terminal 2 di Bandara Soetta memberlakukan empat posko

AP II Berlakukan Kebijakan Baru Bagi Calon Penumpang di Bandara SoettaIDN Times/Larasati Rey

Sistem antrean penumpang di terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko. Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya calon penumpang menuju konter check-in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check-in.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum dibolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat kesehatan bebas virus corona.

Dalam kebijakan ini, AP II meminta pengertian ke para calon penumpang bahwa proses verifikasi dokumen tidak bisa berlangsung dalam waktu cepat. Sehingga, ada waktu tambahan yang dibutuhkan. 

“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga,” kata Awaluddin. 

Baca Juga: [FOTO] Begini Kondisi di Bandara Soetta Sehari Pasca Antrean Panjang

2. Angkasa Pura II juga membatasi slot penerbangan per jamnya

AP II Berlakukan Kebijakan Baru Bagi Calon Penumpang di Bandara SoettaIDN Times/Uni Lubis

Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di Soekarno-Hatta juga menyepakati pembatasan frekuensi penerbangan. Bila semula, slot penerbangan per jamnya bisa lebih dari 10, maka kini dibatasi hanya 5-7 penerbangan di Terminal 2. Tujuannya, agar tidak terjadi penumpukan di jam tertentu. 

Sementara, di tengah pandemik, Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya melayani sekitar 200 penerbangan.

3. Semua maskapai sepakat hanya mengangkut 50 persen kapasitas penumpang

AP II Berlakukan Kebijakan Baru Bagi Calon Penumpang di Bandara SoettaSuasana Ramainya Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2020 (Dok. Istimewa)

Stakeholder juga telah setuju bahwa maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Di tengah pandemik saat ini, pintu keberangkatan Soekarno-Hatta hanya ada di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

“Pembatasan slot penerbangan per jam dan maksimal 50 persen jumlah penumpang yang diangkut pada setiap penerbangan cukup vital juga dalam menjaga kelancaran dan physical distancing saat proses keberangkatan,” ujar Awaluddin. 

Sementara, pada hari ini rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta terdiri dari: Lion Air (1 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (9 penerbangan). Untuk ketibaan dengan rute domestik di Terminal 2 yaitu Lion Air (2 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (10 penerbangan).

Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia (29 penerbangan) dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia (29 penerbangan). 

Baca Juga: AP II Evaluasi Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya