ASDP Hentikan Sementara Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan

Perseroan fokus melayani logistik

Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memutuskan untuk menghentikan sementara penjualan tiket penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pelarangan mudik.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, di tengah situasi pandemik COVID-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan. 

ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.

"Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan  Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

1. Terjadi penurunan penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen

ASDP Hentikan Sementara Penjualan Tiket Penumpang dan KendaraanPara pemudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Baca Juga: Mudik Dilarang Hari Pertama, Kepadatan Jalan Tol Berkurang Separuh

Pandemik COVID-19 yang mendorong terjadinya physical distancing, kata Ira, berdampak pada penurunan penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen. Namun demikian, hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani. 

"Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah," tutur Ira. 

 

2. ASDP akan kembalikan penuh tiket penumpang

ASDP Hentikan Sementara Penjualan Tiket Penumpang dan KendaraanIDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, perseroan juga mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online via Ferizy. Penghentian ini berlaku untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020. 

"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," ujarnya. 

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April - 31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi _contact center_ ASDP di 08111-021-191 dan cs@indonesiaferry.co.id.

3. Pemerintah terbitkan Permenhub 25 tahun 2020 soal larangan mudik

ASDP Hentikan Sementara Penjualan Tiket Penumpang dan KendaraanIDN Times/Tunggul Damarjati

Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ragam jenis transportasi. Aturan ini sebagai tindak lanjut larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (21/4) lalu. Jokowi berharap dengan aktivitas mudik dilarang, maka penyebaran COVID-19 bisa dicegah dan tidak semakin meluas. 

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan pada (23/4). 

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati 

 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya