ASDP Komit Dukung Program B20 hingga B30 Pemerintah

Hanya perlu penyesuaian saja dalam penggunaannya

Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen mendukung setiap program yang mandatkan pemerintah. Salah satunya adalah salah satunya program B20. Program itu memberikan porsi biodiesel dalam solar ditetapkan 20 persen (B20). Begitu juga dengan program bahan bakar solar dengan campuran FAME 30 persen atau B30.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mennegaskan jika pihaknya mendukung program tersebut. Saat ini, sebagian kapal-kapal ASDP sudah menggunakan B20.

"Program pemerintah ya harus didukung. Sekarang kan kita sudah pakai B20," ujarnya kepada IDN Times di kantornya, Rabu (17/7).

Baca Juga: Kubu Prabowo Nilai Program B20 Pemerintahan Jokowi Belum Optimal

1. Penggunaan B20 perlu penyesuaian

ASDP Komit Dukung Program B20 hingga B30 PemerintahDok.IDN Times/Istimewa

Kendati demikian, Ira mengaku penggunaan B20 perlu penyesuaian di awal penggunaanya. Pasalnya, sifat zat kimia yang ada di B20 perlu perlakuan khusus. Ira bercerita, beberapa kali pihaknya kerap melakukan pergantian filter lantaran banyak kerak di tanki yang terkelupas akibat zat kimia B20 yang sifatnya membersihkan.

"Makanya ada beberapa treatment misalnya tangki perlu dikuras dulu, sehingga gak ada rontokan lagi. Ini kan peralhin dari B0 jadi B20. Jadi kita sudah lebih tau mengelolanya," jelas dia.

2. Masih perlu belajar soal pengelolaan B20

ASDP Komit Dukung Program B20 hingga B30 PemerintahANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Meski saat ini sudah lebih memahami penggunaan B20, namun menurut Ira, pihaknya belum sepenuhnya mengetahui bagaimana mengelolanya. Dia menyebutkan, apabila ada B20 dikirim dari lokasi yang jauh, maka hasilnya menjadi kurang maksimal. Hal-hal seperti ini yang masih belum diketahui dirinya.

"Kalau dikirim jauh dari depo itu lebih jelek (kualitasnya), itu bagaimana mengelolanya. Jadi kita perlu adjustment. Policy pemerintah perlu dilakukan," tegasnya.

3. Tentang program B20

ASDP Komit Dukung Program B20 hingga B30 Pemerintahliveabout.com

Untuk diketahui, program B20 sebenarnya telah diterapkan sejak 2016, tapi belum begitu masif. Regulasi yang mengatur penahapan mandatori program B20 ialah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Berdasarkan regulasi itu, jenis sektor yang wajib menerapkan di antaranya usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum/PSO (public service obligation), transportasi non-PSO, dan industri dan komersial. Namun, sesuai arahan Presiden RI, terhitung mulai 1 September 2018 mandatori B20 dijalankan secara masif di semua sektor.

Baca Juga: B20, B100, dan Biofuel Manfaatnya Luar Biasa untuk Lingkungan, Lho! 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya