Asik! Ada 9.610 Wajib Pajak Nikmati Gaji Penuh, Kamu Termasuk?

Gak kena potong pajak penghasilan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12.062 Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan untuk menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait gaji karyawan selama 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 9.610 WP permohonannya telah disetujui dan 2.452 WP ditolak. 

"Ada beberapa ditolak karena KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) belum cocok atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT tahunan tahun 2018," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Rabu (22/4).

1. Rincian WP yang mengajukan permohonan relaksasi pajak PPh Pasal 22, Pasal 23 dan PPh Pasal 25

Asik! Ada 9.610 Wajib Pajak Nikmati Gaji Penuh, Kamu Termasuk?(IDN Times/Arief Rahmat)

PPh pasal 22 impor yang mengajukan ada sebanyak 3.557 badan usaha dan disetujui 2.905 sedangkan ditolak 652 wajib pajak. Kemudian untuk PPh pasal 23 diajukan oleh 53 wajib pajak dan semuanya disetujui.

Selanjutnya untuk PPh pasal 25 yang mengajukan sebanyak 4.346 wajib pajak dan disetujui 2.816, sedangkan yang ditolak 1.530 wajib pajak. Secara total termasuk PPh Pasal 21, ada 20.018 yang mengajukan. 

Baca Juga: Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa? 

2. Keringanan pajak dari pemerintah kepada WP terdampak COVID-19

Asik! Ada 9.610 Wajib Pajak Nikmati Gaji Penuh, Kamu Termasuk?Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Adapun keringanan Pajak yang diberikan yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait gaji karyawan, PPh Pasal 22 mengenai impor yang dibebaskan selama enam bulan, serta PPh Pasal 25 dengan diskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.

"Beberapa sektor telah kami diskusikan, bu menteri dan pak menko ekonomi diskusikan. Ada sebelas sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya di paket stimulus kedua," katanya 

3. Baru 9,7 juta WP lapor SPT tahunan

Asik! Ada 9.610 Wajib Pajak Nikmati Gaji Penuh, Kamu Termasuk?Twitter.com/DitjenPajakRI

Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga Selasa (21/4), sebanyak 9,7 juta wajib pajak (WP) menyampaikan SPT. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa penundaan lapor SPT ikut mempengaruhi jumlah WP yang melapor. 

"Penundaan di Maret kemaren memberi dampak untuk penyampaian SPT," ujarnya.

Baca Juga: Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya