Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 Jam

Aturan juga berlaku untuk penumpang darat

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas COVID-19 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik COVID-19. Surat itu diterbitkan pada 9 Februari 2020.

Menindaklajuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Berikut isi peraturan baru perjalanan orang dalam SE Kemenhub.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Bedanya Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen

1. Tes COVID-19 untuk perjalanan kereta api dan transportasi darat hanya berlaku 24 jam

Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 JamCalon penumpang menunggu antrean tes cepat Antigen di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DI Yogyakarta, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca Juga: PT KAI Sediakan Layanan Tes GeNose di 4 Stasiun, Cek Tarifnya 

2. SE Kemenhub terdiri dari 6 aturan

Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 JamIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi, yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," kat Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya, Rabu (10/2/2021).

 

3. Ketentuan perjalanan orang dari Kemenhub yang perlu diperhatikan

Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 JamIDN Times/Imam Rosidin

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut :

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Adita.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Perjalanan Orang di Masa PPKM Jawa-Bali

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya