Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?

Masyarakat diharapkan bisa menahan diri untuk tidak mudik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di tengah pelarangan tersebut, masih banyak masyarakat yang kerap melakukan akal-akalan agar bisa mudik di tengah kebijakan pelarangan. Sanksi untuk para pelanggar pun dipertanyakan.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sanksi merupakan hal penting dalam pemberlakuan kebijakan. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari yang ringan sampai berat.

"Kalau berkaca pada tahun lalu, yang bersikeras mudik ada 27 juta, tidak sedikit, ini butuh suatu pengawasan yang luar biasa," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Ini Syarat Masuk Bandar Lampung

1. Pemerintah antisipasi perjalanan di jalur darat saat mudik

Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?Ilustrasi Roadtrip (Mudik) (IDN Times/Mardya Shakti)

Adita menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri terkait mudik. Pihaknya mengatakan bahwa pergerakan kendaraan pribadi yang ke luar Jabodetabek perlu diantisipasi.

"Tentu kita tidak ingin memberlakukan (sanksi) ke banyak orang. Harapannya (masyarakat) sudah bisa menyadari (dampak mudik di masa pandemik), bisa dari aspek kesehatan maupun konsekuensi ke diri sendiri," tuturnya.

2. Pemerintah perkuat sosialisasi sebelum berlakukan sanksi ke masyarakat yang nekat mudik

Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?IDN Times/Dini Suciatiningrum

Adita menyampaikan, pihaknya bersama kepolisian mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi seperti tahun sebelumnya, yakni menyuruh para pemudik untuk memutar balik.

Namun, pihaknya bersama para pemangku kepentingan terkait akan memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan mudik.

"Harapannya bisa betul-betul membangun pemahaman masyarakat dan kesadaran. Mudik (saat pandemik) itu nantinya akan banyak yang tidak faedah atau manfaat untuk keluarganya di kampung. Ini hal-hal yang harus kita bangun terus menerus, sehingga potensi menerapkan sanksi bisa kita minimalisir," paparnya.

3. Mudik dilarang karena pandemik COVID-19 belum terkendali

Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Disamping itu, Adita menjelaskan bahwa pemerintah melarang mudik guna mengendalikan penyebaran wabah COVID-19. Pemerintah, kata Adita, tidak ingin upaya yang dilakukan oleh semua pihak menjadi sia-sia lantaran pandemik tidak bisa dikendalikan.

"Mudik ini kan pergerakan secara masif, umumnya dari Jabodetabek ke arah timur, Jawa Tengah, Jawa Timur. Daerah ini kan situasinya belum cukup baik, potensi penularan akan sangat tinggi," ujarnya.

"Dari kami Kemenhub sangat konsen, peduli terhadap pergerakan ini. Ke depan akan ada rencana sekolah tatap muka, kalau gak membaik bisa saja ditunda," tambahnya.

Baca Juga: Cegah Mudik Dini Jalur Tikus Dijaga, Dishub Jateng Razia Besar-besaran

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya