Begini Nasib Dana Nasabah Usai Bank Syariah BUMN Merger

Nasabah tidak perlu risau, dana dipastikan tetap aman kok~

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meresmikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Bank tersebut merupakan hasil merger Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, PT Bank Syariah Indonesia Tbk saya nyatakan diluncurkan berdirinya," kata Jokowi saat meresmikan Bank Syariah terbesar di Indonesia itu.

Lalu bagaimana nasib nasabahnya?

Baca Juga: Merger Bank Syariah Dorong Sentimen Positif Investor

1. Dana nasabah dipastikan tetap aman

Begini Nasib Dana Nasabah Usai Bank Syariah BUMN MergerIlustrasi Investasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari situs resmi PT Bank BRISyariah Tbk selaku bank yang menerima penggabungan (survivor entity), mereka memastikan bahwa dana nasabah akan tetap aman. Selain itu, operasional juga tetap berjalan normal.

"Seluruh operasional dan layanan untuk nasabah berjalan seperti biasa dan tetap optimal. Nasabah tetap dapat melakukan aktivitas dan transaksi keuangan seperti biasa. Dana nasabah tetap aman terjaga dan dijamin," bunyi keterangan tersebut, seperti dikutip Selasa (2/2/2021).

2. Nasabah tidak perlu melakukan penggantian kartu debit

Begini Nasib Dana Nasabah Usai Bank Syariah BUMN MergerANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, nasabah pemilik kartu debit dari tiga bank syariah BUMN yang di merger, tidak perlu melakukan penggantian. Begitu juga pemilik buku tabungan dan Hasanah Card.

"Penggantian item-item tersebut akan dilakukan secara bertahap. Seluruh kartu debit dari ketiga bank dan Hasanah Card yang dimiliki saat ini masih dapat digunakan," tulis keterangan tersebut

3. Rekening tabungan masih bisa digunakan

Begini Nasib Dana Nasabah Usai Bank Syariah BUMN MergerRekening tabungan bank-bank Himbara (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain itu, tabungan yang dimiliki oleh nasabah juga masih dapat digunakan. Bagi nasabah di kantor cabang pilot dapat melakukan migrasi rekening tabungan dan menutup rekening lama, kecuali tabungan yang memiliki kontrak dan terafiliasi dengan rekening pembiayaan.

Bagi nasabah cabang lain tetap dapat menggunakan rekening tabungan yang dimiliki saat ini sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang pilot.

Baca Juga: Bank Syariah Merger, OJK Berharap Inklusi Keuangan Syariah Meningkat

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya