Belanja Kemenhub Dipangkas Rp12 Triliun gegara COVID-19

Untuk penanganan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Alokasi anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2021 dipangkas sebesar Rp12,44 triliun atau 27,22 persen dari pagu awal sebesar Rp45,66 triliun. Dengan pemangkasan tersebut, maka alokasi anggaran Kemenhub di 2021 menjadi Rp33,22 triliun.

Pemangkasan itu berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, untuk penanganan COVID-19.

“Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional, penanganan COVID-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021).

1. Kemenhub lakukan penghematan belanja

Belanja Kemenhub Dipangkas Rp12 Triliun gegara COVID-19Ilustrasi Belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada belanja yang berasal dari rupiah murni, yakni pada pos berikut:

  • Belanja barang
  • Belanja modal (belanja nonoperasional)
  • Belanja honorarium
  • Perjalanan dinas
  • Paket meeting
  • Belanja jasa
  • Bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan presiden
  • Pembangunan gedung kantor
  • Pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin
  • Sisa dana lelang dan/atau swakelola
  • Belanja modal diluar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).

Adapun rincian refocusing dan realokasi belanja Kemenhub tahun anggaran 2021 secara rinci per unit kerja di lingkungan Kemenhub sebagai berikut:
- Ditjen Perhubungan Darat (semula Rp7,63 miliar menjadi Rp5,64 miliar)
- Ditjen Perkeretaapian (semula Rp11 miliar menjadi Rp8,11 miliar)
- Ditjen Perhubungan Laut (semula  Rp11,35 miliar menjadi Rp8,14 miliar)
- Ditjen Perhubungan Udara (semula Rp10,47 miliar menjadi Rp7,43 miliar)
- BPSDM (semula Rp3,69 M menjadi Rp2,72 miliar)
- Badan Litbang Perhubungan (semula Rp197,99 miliar menjadi Rp158, 39 miliar)
- BPTJ (semula Rp450,59 miliar menjadi Rp328,93 miliar)
- Sekretariat Jenderal (semula Rp725 miliar menjadi Rp575 miliar)
- Inspektorat Jenderal (semula Rp123 miliar menjadi Rp90 miliar).

Baca Juga: DPR Segera Panggil Kemenhub Bahas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

2. Realisasi serapan anggaran Kemenhub di 2020 capai 95,58 persen

Belanja Kemenhub Dipangkas Rp12 Triliun gegara COVID-19IDN Times/Axel Joshua Harianja

Kementerian Perhubungan mencatat realisasi serapan anggaran mencapai 95,58 persen. Menhub Budi mengatakan bahwa realisasi tersebut meningkat signifikan dibanding 2019.

“Capaian realisasi Kemenhub pada tahun 2020 adalah sebesar Rp34,72 triliun atau mencapai 95,58 persen. Capaian ini meningkat secara signifikan bila dibandingkan dengan capaian tahun 2019 yang lalu yaitu 89,47 persen," jelas Menhub saat rapat kerja dengan Komisi V DPR.

Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, penyerapan anggaran pada 2020 yang diraih oleh Kemenhub sangat baik di tengah kondisi Pandemi COVID-19.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kemenhub atas realisasi anggaran hingga 95 persen. Hal ini adalah capaian yang sangat bagus dan paling baik dari selama saya ada di Komisi V," ujarnya.

3. Evaluasi pelaksanaan anggaran di 2020

Belanja Kemenhub Dipangkas Rp12 Triliun gegara COVID-19Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran 2020 dan program kerja Kementerian Perhubungan 2021.

Pertama, kata dia, pagu awal Kemenhub pada tahun 2020 sebesar Rp43,1 triliun, lalu kemudian mengalami pemotongan karena adanya efisiensi anggaran dan juga adanya dana SBSN 2019, Saldo Awal BLU, tambahan dana Stimulus PEN 2020 dan tambahan dana dari LMAN, sehingga pagu akhir Kementerian Perhubungan tahun 2020 menjadi sebesar Rp36,3 triliun.

Kedua, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub pada 2020 melebihi target yang ditetapkan, yaitu dari target Rp7,17 Triliun, terealisasi sebesar Rp7,72 Triliun (107,69 persen),” ungkap Menhub.

Ketiga, pada 2020 Kemenhub mendapatkan alokasi tambahan untuk pemberian insentif transportasi sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 yaitu berupa : Subsidi PJP2U di 13 Bandara sebesar Rp255,19 miliar, Subsidi Biaya Kalibrasi sebesar Rp38,81 miliar, dan Subsidi Antarmoda KSPN sebesar Rp12,27 miliar.

“Adapun realisasi stimulus untuk sektor udara terserap 100 persen sedangkan untuk sektor darat terealisasi Rp9,29 miliar atau 75,79 persen,” jelas Menhub.

Keempat, Kemenhub telah mengalokasikan kegiatan pendukung padat karya dengan total biaya upah Rp127,4 miliar dengan realisasi Rp114,3 miliar (89,7 persen) serta target penyerapan tenaga kerja sebanyak 27.049 orang.

Kelima, Kemenhub telah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kemenhub sebesar Rp221,37 miliar dengan realisasi sebesar Rp213,81 atau 96,58 persen.

Baca Juga: Kemenhub Jatuhkan Sanksi, Bekukan Izin Maskapai yang Langgar Aturan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya