Beli Tiket Pesawat Lebih Murah Mulai 23 Oktober 2020, Catat Rutenya

Minat berlibur saat pandemik? Taat protokol kesehatan ya!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering kali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Insentif ini diberikan kepada para penumpang yang berangkat dari 13 Bandara yang telah ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan stimulus ini diberikan guna mendukung kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

"Setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket yang akan ditagih oleh operator bandar udara kepada pemerintah," kata Novie dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (22/10/2020).

1. Berlaku mulai 23 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020

Beli Tiket Pesawat Lebih Murah Mulai 23 Oktober 2020, Catat RutenyaIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemberian insentif mulai berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 23 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020. Dengan tujuan pemberangkatan sebelum 1 Januari 2021.

Dengan pemberian insentif ini, maka tarif tiket pesawat menjadi lebih murah. Novie mencontohkan, harga tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya dipatok seharga Rp700 ribu termasuk PSC. Dengan pemberian diskon melalui PSC ini, maka biaya tiket pesawat menjadi Rp600 ribu. Itu artinya PSC yang dikenakan adalah senilai Rp100 ribu.

Angka tersebut hanya contoh. Sebab, PSC di setiap bandara memiliki besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New Normal

2. Bandara-bandara tujuan yang mendapatkan penghapusan PSC

Beli Tiket Pesawat Lebih Murah Mulai 23 Oktober 2020, Catat RutenyaKondisi Bandara Adi Soemarmo, Solo yang sedang mengalami penurunan penumpang (IDNTimes/Larasati Rey)

Adapun 13 bandara yang mendapat insentif penghapusan PSC yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ),  Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

"Saya berharap operator dapat berkoordinasi dengan bandar udara untuk mengambil langkah sinkronisasi data terutama dalam sistem tiket penerbangan dengan menolkan tarif PJP2U pada komponen tiket," tutur Novie.

3. Dana sebesar Rp216 miliar disiapkan untuk subsidi PSC

Beli Tiket Pesawat Lebih Murah Mulai 23 Oktober 2020, Catat RutenyaIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Subsidi PSC bagi penumpang hanya bagian dari total stimulus atau insentif transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara adalah sebesar Rp 216.561.217.000 yang terbagi menjadi insentif untuk PJP2U sebesar Rp 175.748.305.000, dan stimulus Kalibrasi fasilitas penerbangan sebesar Rp40.812.912.000.

Baca Juga: Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos Garuda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya