Beralih Jadi ASN, Hak Keuangan Pegawai KPK Dipastikan Dibayar Penuh

Selama masa transisi menjadi ASN

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Baharudin di Kementerian Keuangan, Selasa (7/1). Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. 

"Kami hari ini menjadwalkan untuk berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan jajaran. Komunikasi ini kami anggap penting karena tidak ada orang bisa bekerja tanpa Kemenkeu. Untuk itu kami datang ke sini kami sampaikan beberapa hal," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). 

1. Hak keuangan pegawai KPK akan dibayar penuh selama masa transisi menjadi PNS

Beralih Jadi ASN, Hak Keuangan Pegawai KPK Dipastikan Dibayar PenuhIDN Times/Arief Rahmat

Firli mengatakan, pembahasan terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu juga telah diatur dalam dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Nantinya, selama dua tahun masa transisi menjadi PNS, Kemenkeu memastikan bakal membayar penuh hak keuangan pegawai KPK. 

"Alhamdulillah sudah dapat penjelasan dari Menteri Keuangan ini sedang berproses dan tentu banyak hal yang harus dikerjakan oleh Kemenkeu dan KPK," jelas Firli. 

Selanjutnya, selama 2 tahun masa transisi seperti yang  disampaikan Menteri Keuangan, kata Firli, seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan apapun.  "Sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya," kata dia. 

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah Kerja ke Kementerian 

2. Bahas strategi nasional pencegahan korupsi

Beralih Jadi ASN, Hak Keuangan Pegawai KPK Dipastikan Dibayar PenuhKonferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Ketua KPK Firli Baharuddin di Kementerian Keuangan, Selasa (7/1). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, KPK bersama Kemenkeu juga bakal bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap tindak korupsi, salah satunya di Kementerian Keuangan. Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan anggaran negara. 

"Anggaran apa yang sudah disusun oleh pemerintah dan itu harus kita lakukan kerja sama supaya betul-betul bisa sempurna, berdaya guna demi kesejahteraan rakyat," tuturnya.

3. Pastikan hak keuangan pegawai KPK dibayar penuh

Beralih Jadi ASN, Hak Keuangan Pegawai KPK Dipastikan Dibayar Penuh(Risiko pegawai KPK jadi ASN) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji pegawai KPK akan dibayarkan penuh. Hal itu juga sudah sesuai arahan Presiden Jokowi agar tidak ada pengurangan terhadap hak pegawai KPK. 

"Dalam transisi dua tahun sesuai arahan presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelum sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan pembayaran tunjangan bulanan maupun tahunan, akan mengikuti mekanisme yang berlaku di KPK. 

"Tunjangan-tunjangan yang mereka terima seperti tunjangan tahunan maupun bulanan itu semuanya sesuai dengan mekanisme internal KPK sendiri," dia menegasnya.

Baca Juga: Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur daripada Diangkat Jadi ASN

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya