BI dan OJK Pindah ke Ibu Kota Baru, Jimly: Apa Gak Kacau?

Dikhawatirkan bakal diikuti perbankan lainnya

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak ikut pindah ke ibu kota negara baru. Menurut dia, hal itu hanya akan membuat kekacauan.

Ketentuan BI berada di ibu kota negara diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1999 yang menyebutkan BI berkedudukan di ibu kota RI. Jika bank sentral maupun OJK pindah, maka bank BUMN maupun swasta juga akan ikut pindah.

"Kalau dia (BI dan OJK) ikut pindah, maka pada saat yang sama semua akan terpusat, bank pemerintah, bank swasta itu pindah juga, maka begitu pindah perusahaan asing dan nasional ikut pindah semua, apa nggak kacau?," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11).

1. Tidak hanya BI, komisi dan lembaga negara lainnya juga telah diatur kedudukannya

BI dan OJK Pindah ke Ibu Kota Baru, Jimly: Apa Gak Kacau?IDN Times/Hana Adi Perdana

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, semua komisi dan lembaga negara telah diatur kedudukannya. Ombudsman, misalnya, aturan menyebut bahwa mereka harus ada di ibu kota.

"Ini perlu evaluasi, maka ini apakah ini pindah juga, kalau gak pindah berarti harus ada yang diubah, aturannya harus jadi berkedudukan di Jakarta. Seperti Komnas perempuan, KPPU, kalau gak ikut pindah ya harus diubah pasal. Ini harus dievaluasi dan dirancang dengan tepat," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi: Ibu Kota Baru Berkonsep Smart Metropolis, The Best on Earth

2. Indonesia diminta belajar dari Jerman

BI dan OJK Pindah ke Ibu Kota Baru, Jimly: Apa Gak Kacau?IDN Times/Marisa Safitri

Jimly mencontohkan, Indonesia harus belajar dari Jerman. Negara tersebut punya pusat politik di Berlin dan pusat bisnis ada di Muenchen dan Frankfurt.

"Penduduk sedikit, tidak ada konflik, dekat dengan Tuhan, jadi jauh dari iblis politik. Saya sudah bilang gak usah MK itu pindah, berkedudukan di Jakarta. Kalau gak jadi pindah, berarti aturannya juga harus diubah," tuturnya.

3. Ada 43 regulasi yang harus diharmonisasi

BI dan OJK Pindah ke Ibu Kota Baru, Jimly: Apa Gak Kacau?Menteri PPN Suharso Monoarfa. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengungkapkan, ada 43 regulasi yang perlu diharmonisasi untuk pemindahan ibu kota negara. Banyaknya regulasi tersebut nantinya bakal dipermudah lewat omnibus law.

Omnibus law adalah suatu strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level UU, PP, Perpres, Permen (Peraturan Menteri) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih ataupun konflik. "Untuk pemindahan ibu kota itu ada 43 regulasi," kata Suharso.

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Baru, Jokowi Ingatkan Pakai Produk Dalam Negeri

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya