BPJS Kesehatan Berpotensi Tekor Rp28 Triliun di 2019

Angka itu termasuk defisit tahun sebelumnya

Jakarta, IDN Times - BPJS kesehatan berpotensi mengalami defisit lebih besar di 2019 yang diperkirakan bisa mencapai Rp28 triliun lebih. Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan sepanjang tahun ini saja angka defisit sudah mencapai Rp19 triliun. Jika ditambah dengan tahun sebelumnya, maka bisa tekor mencapai Rp28 triliun lebih.

"Estimasi kita pada current running seperti ini Rp28 triliunan. Ini carried dari tahun lalu Rp9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp19 triliun," ujar Kemal saat ditemui di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat ke DPR Penyebab BPJS Tekor

1. Kenaikan iuran hingga pembenahan sistem bisa menjadi solusi untuk mencegah defisit kian membengkak

BPJS Kesehatan Berpotensi Tekor Rp28 Triliun di 2019wwww.setkab.go.id

Menurut Kemal, cara terbaik untuk memperbaiki neraca keuangan BPJS ialah kenaikan iuran serta perbaikan sistem layanan kesehatan, hingga meningkatkan pengawasan risiko. Jika itu tidak dilakukan, kata dia, keuangan BPJS bakal terus 'berdarah-darah'.

"Tadi Bu Menkeu (bilang) ada kan penyebab defisit, salah satunya iuran, ada hal-hal lain yang harus kita perbaiki, efisiensi, control, risk management, semua," tuturnya.

2. Defisit BPJS tahun ke tahun

BPJS Kesehatan Berpotensi Tekor Rp28 Triliun di 2019ilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Adapun defisit BPJS kesehatan angkanya terus naik. Pada 2014, terjadi defisit sebesar Rp1,9 triliun. Angka itu melejit setahun kemudian menjadi Rp9,4 triliun. Kemudian pada 2016, defisitnya sempat turun ke Rp6,7 triliun. Penyebabnya, karena ada kenaikan iuran di tahun yang sama.

Angka itu melonjak hingga lagi di 2017 menjadi Rp13,8 triliun. Lalu pada 2018 kembali naik menjadi Rp19,4 triliun.

3. Banyak peserta BPJS tidak membayar tapi menikmati fasilitas kesehatan

BPJS Kesehatan Berpotensi Tekor Rp28 Triliun di 2019bpjs-kesehatan.go.id

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada sekitar 32,5 juta pekerja penerima upah (PPU) atau peserta bukan penerima upah yang menikmati layanan BPJS. Dari jumlah tersebut, sebagian besar tidak membayar iuran BPJS.

Sementara itu, BPJS juga tidak bisa memungut iuran yang ditunggak oleh peserta. Hal itu pada akhirnya membuat BPJS harus mengalami defisit lantaran pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan. 

"Mereka mungkin tidak membayar secara teratur mungkin sebagian besar menikmati layanan dan itu yang membuat BPJS menghadapi situasi sepeti sekarang," kata dia di Ruang Rapat Komisi XI.

Baca Juga: Ini Sanksi Usulan Sri Mulyani Bagi Peserta BPJS yang Tak Bayar Iuran

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya