BPK: Risiko Kecurangan di Laporan Keuangan Kementerian Kini Meningkat

Saat pandemik, risiko moral hazards juga lebih besar

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa pandemik COVID-19 menimbulkan sejumlah risiko bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun laporan keuangan. Oleh karenanya, BPK fokus melakukan audit pada satuan kerja yang berisiko.

“Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun/satuan kerja yang berisiko, agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut Risk based audit," kata Hendra dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Pengumuman! Instansi Pemerintah Wajib Buka Laporan Keuangan di Media 

1. Risiko moral hazard hingga pelanggaran muncul di masa pandemik

BPK: Risiko Kecurangan di Laporan Keuangan Kementerian Kini MeningkatIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendra menyampaikan beberapa risiko pengelolaan anggaran dalam penanganan COVID-19, antara lain risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, risiko pelaksanaan operasi di lapangan, risiko pelanggaran terhadap peraturan dalam kegiatan pengadaan dan risiko penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan

Ia menjelaskan risiko strategis merupakan risiko tujuan kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kemudian risiko moral hazards dan kecurangan atau fraud merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam melaksanakan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara dan lain-lain.

“Ini seperti yang terjadi di Kementerian Sosial. Ini adalah contoh moral hazards dan kecurangan,” ucapnya.

2. Pemeriksaan LKKL dilakukan Januari-April 2021

BPK: Risiko Kecurangan di Laporan Keuangan Kementerian Kini MeningkatIlustrasi. Membuat anggaran. google

Sementara itu, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) akan dimulai sejak Januari sampai April 2021. Dia mengimbau agar petugas maupun yang diperiksa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Pada pemeriksaan itu dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pengujian ke satker di daerah,” katanya.

Baca Juga: Dorong Kementerian Dapat WTP dari BPK, Jokowi: Saya Bakal Monitor!

3. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan 2019 ada 17 K/L mendapat opini WTP

BPK: Risiko Kecurangan di Laporan Keuangan Kementerian Kini Meningkat(Gedung BPK RI)/Google Map

Hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas.

Hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat topini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.

Hal ini bertujuan agar opini LKKL Tahun 2020 yang telah baik dapat dipertahankan. BPK juga memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung. BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Cerita saat Eks Mensos Juliari Coba Mengakali Bansos

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya