[BREAKING] Garuda Berhentikan Permanen Direksi di RUPSLB Januari 2020

Mekanisme pemberhentian direksi secara permanen lewat RUPSLB

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk, bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Januari 2020 untuk memberhentikan direksi. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Komisaris Utama Garuda Sahala Lumban Gaol.

Sahala juga menjelaskan soal keputusan komite audit yang tidak bisa memberhentikan langsung. Sebab, Garuda sebagai perusahaan terbuka harus memberhentikan direksi maupun komisaris lewat RUPSLB.

"Jadi di dalam perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian. Ada sementara itu dilakukan dekom dan pemberhentian permanen di dalam RUPSLB.
Jadi yang kita lakukan pemberhentian sementara," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12).

Pihak Garuda, kata Sahala, akan menyampaikan surat pengajuan permohonan RUPS ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Garuda bisa menggelar RUPSLB, 45 hari setelah menyampaikan pengajuan. Adapun surat pengajuan akan diberikan Garuda pada Senin (9/12) depan. Itu artinya, pada pertengahan Januari RUPSLB sudah bisa digelar.

Selain itu, Sahala enggan menjawab saat disinggung soal posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dan Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah yang aman dalam perombakan direksi.

"Saya tidak jawab (soal) itu," tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: [BREAKING] Jajaran Direksi Garuda Terkait Penyelundupan Dicopot

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya