Bukalapak Jamin Transaksi Alkes Bagi Institusi dan Relawan 

Melalui jalur khusus

Jakarta, IDN Times - Bukalapak menyediakan jalur khusus yang bisa dimanfaatkan oleh rumah sakit, relawan dan yayasan untuk membeli perlengkapan melawan virus corona atau COVID-19 seperti masker, desinfektan, APD, termometer, dan lain-lain dalam jumlah banyak.

Hal itu dilakukan setelah Bukalapak menutup ribuan akun penipu dan penimbun alkes serta bekerjasama dengan Polri untuk mengusut penipuan alkes online. 

"Bukalapak akan menghubungkan para relawan dan institusi dengan supplier tepercaya yang bisa menyediakan suplai perlengkapan dengan harga grosir terjangkau," kata CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin dalam keterangan resminya, Kamis (9/4). 

1. Melalui jalur khusus ini, Bukalapak ingin menjamin transaksi terbaik untuk alat kesehatan

Bukalapak Jamin Transaksi Alkes Bagi Institusi dan Relawan Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Baca Juga: Pasokan Minim Hadapi Virus Corona, Impor Alkes Kini Dipermudah 

Melalui jalur khusus ini, lanjut Rachmat, ketersediaan barang, harga dan keamanan saat proses transaksi semuanya terjamin. 

Menurutnya, hal ini penting di tengah tingginya kebutuhan akan alat-alat kesehatan untuk melindungi diri dari COVID-19. 

Transaksi tercatat di Bukalapak untuk kategori produk kesehatan mengalami peningkatan triple digits sejak tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan.

“Sangat disayangkan bila tenaga medis yang bekerja di rumah sakit merawat pasien COVID-19 serta para relawan dan yayasan yang berniat baik membeli alat-alat kesehatan untuk kebutuhan berdonasi mengalami kesulitan mendapatkannya. Kami berkomitmen mendukung upaya berbagai elemen masyarakat untuk mengatasi pandemi ini melalui platform tech-commerce kami,” ujarnya.

2. Sri Mulyani menyetujui usulan standar biaya penanganan pasien virus corona

Bukalapak Jamin Transaksi Alkes Bagi Institusi dan Relawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal standar biaya penanganan pasien virus corona atau COVID-19. Standar biaya itu mencakup biaya perawatan, biaya dokter, hingga biaya bila terjadi musibah kematian akibat wabah tersebut. 

"Standar biaya diusulkan oleh Menkes yang disetujui Menkeu, dengan ini untuk pasien yang terkena COVID, untuk semua biaya ditanggung pemerintah," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam video conference, Rabu (8/4). 

3. Mekanisme pengajuan standar biaya akan dilakukan RS kepada BPJS sampai ke Kemenkes

Bukalapak Jamin Transaksi Alkes Bagi Institusi dan Relawan Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Askolani menjelaskan mekanisme dari usulan biaya tersebut. Nantinya, rumah sakit (RS) akan melakukan konsolidasi untuk mengusulkan biaya penanganan ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi usulan tersebut. Hasilnya akan langsung diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.

"Hal yang baik dari aturan Menkes itu bahwa RS itu dikasih kesempatan untuk bisa mengusulkan untuk pembiayaan pasien corona itu dua minggu sekali kepada BPJS Kesehatan dan Kemenkes. Sehingga kecepatan mobilitas lebih cepat untuk bisa membantu cashflow RS," jelas Askolani. 

Askolani menambahkan, pihak Kemenkes nantinya akan langsung mencairkan 50 persen klaim dari rumah sakit. Sementara sisanya akan diberikan apabila BPJS Kesehatan telah melakukan verifikasi.

"Kemudian sisanya akan diverifikasi secara cepat dalam hitungan hari. Setelah di-approve beberapa hari akan dicairkan oleh BPJS. ini hal signifikan antara BPJS, Kemkes dan RS untuk penanganan biaya pasien corona," imbuh dia. 

Baca Juga: Bukalapak Siap Tindak Pedagang yang Naikan Harga Masker Sembarangan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya