Buruh Ngotot Upah Naik di 2021, INDEF: Harus Sama-Sama Prihatin Dong

Kenaikan upah tak bisa dipaksakan di situasi sulit saat ini

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa baik buruh maupun pengusaha harus sama-sama mengerti situasi sulit di tengah pandemik COVID-19 saat ini.

Buruh misalnya, tuntutan untuk menaikkan upah di situasi sulit saat ini dinilai kurang tepat. Apalagi, banyak perusahaan yang gulung tikar akibat dampak dari COVID-19. Dari sisi pengusaha, Tauhid berharap agar perusahaan-perusahaan yang memiliki arus kas yang baik atau bahkan cenderung surplus, mau menaikkan upah minimumnya.

"Menurut saya harusnya sama-sama prihatin ya. Tapi tidak dipukul rata. Kan ada perusahaan yang mampu, mungkin bisa mengikuti situasi. Tapi kalau sebagian besar ya gak bisa dipaksa. Buruh harus bisa meamhami," kata Tauhid kepada IDN TImes, Sabtu (17/10/2020).

1. Dua sektor industri ini bisa mempertimbangkan untuk menaikkan upah minimum

Buruh Ngotot Upah Naik di 2021, INDEF: Harus Sama-Sama Prihatin DongIlustrasi jaringan telekomunikasi XL Axiata. Dok. XL Axiata

Tauhid menyampaikan, tidak semua sektor usaha terdampak pandemik COVID-19. Sektor komunikasi dan kesehatan misalnya, bisa saja membuat kebijakan bipartit untuk menaikkan upah minimum perusahaan maupun upah karyawannya.

"Tapi kalau sebagian besar (perusahaan) ya gak bisa dipaksa. Buruh harus bisa memahami," ucap dia.

Menurut Tauhid, saat ini yang terpenting bagi buruh atau pekerja adalah perusahaan tempatnya bekerja bisa bertahan di situasi pandemik COVID-19. Terlepas dari kenaikan upah, hak-hak mereka juga bisa dipenuhi perusahaan dengan baik.

"Memang saya kira harus prihatin. Yang penting mereka dipekerjakan. Mereka (perusahaan) bisa pertahankan karyawannya," tambah Tauhid.

Baca Juga: Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Tetap Naik

2. Pengusaha ikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional

Buruh Ngotot Upah Naik di 2021, INDEF: Harus Sama-Sama Prihatin DongIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan pengusaha akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Dalam rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional, upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Itu artinya tidak ada kenaikan.

"Memang mekanisme ada di Dewan Pengupahan Nasional. Itu bagaimana mereka putuskan karena itu tripartit. Ada unsur pengusaha, pemerintah dan serikat kerja. Jadi kita tunduk saja mereka punya hasil rekomendasi," kata dia kepada IDN Times.

Anton mengatakan bahwa di situasi pandemik COVID-19 yang penuh ketidakpastian ini, bisa mempertahankan pekerjanya adalah hal yang patut disyukuri. Sebab, banyak perusahaan yang arus kasnya terganggu akibat dampak dari wabah tersebut. Dampaknya, perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawannya.

"Kalau menurut kondisi sekarang. 84 persen lebih perusahaan itu income-nya menurun. Ada yang stabil 14 persen, ada 2 persen perusahaan yang naik, dalam kondisi begini saya kira paling penting kita survive dulu. Kita kenyataan ini bencana nasional. bukan masalah normal tidak mau, tapi keadaan tau sendiri," paparnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang disampaikan pelh Dewan Pengupahan Nasional. "Kita mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional. Lebih fair karena di sana buruh ada, pemerintah dan pengusaha ada," ujarnya.

3. Buruh ngotot UMP 2021 dinaikkan

Buruh Ngotot Upah Naik di 2021, INDEF: Harus Sama-Sama Prihatin DongDemo buruh tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional juga merekomendasikan upah minimum 2021 tidak naik.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Jika upah minimum tidak naik, lanjut Said, hal ini akan membuat situasi semakin panas.

Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Seiring dengan penolakan omnibus law, kata dia, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Iqbal menilai tidak tepat bila pengusaha beralasan tidak menaikkan upah karena faktor pertumbuhan ekonomi. Dia membandingkan kondisi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," tambahnya.

Baca Juga: Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Kenaikan UMP 2021

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya