Cara Daftar Jadi Driver Lalamove

Cuma modal kendaraan dan sedikit deposit

Jakarta, IDN Times - Layanan jasa antar barang di Indonesia terus berkembang di Tanah Air seiring meningkatnya kebutuhan akan pengiriman barang. Di Indonesia, sudah banyak perusahaan logistik yang melayani jasa antar barang, salah satunya adalah Lalamove.

Perusahaan asal Tiongkok ini merupakan sebuah aplikasi pengiriman instan yang mempermudah pengguna untuk melakukan pemesanan kurir melalui aplikasi atau website.

Nah, kamu tahu nggak kalau Lalamove ini membuka peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar sebagai kurir atau driver mereka?

Hanya dengan modal kendaraan, kamu bisa mendapatkan penghasilan lebih berdasarkan pada jumlah pengiriman yang kamu ambil. Waktu pengiriman juga bisa kamu atur sendiri sesuai dengan jadwalmu.

Berikut IDN Times rangkum cara menjadi driver/pengemudi Lalamove.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

1. Unduh aplikasi Lalamove Driver

Cara Daftar Jadi Driver LalamoveLalamove. (lalamove.com/id/deliver-care)

Dikutip dari laman resmi Lalamove, hal pertama yang harus kamu lakukan untuk menjadi mitra mereka adalah dengan mendownload atau mengunduh aplikasi Lalamove Driver di smartphone kamu.

Setelah itu, unggah semua dokumen berikut ini:

1. KTP
2. KTP kontak darurat
3. Nomor HP kontak darurat
4. SIM
5. Kartu Keluarga
6. STNK
7. Plat Kendaraan
8. Foto Diri
9. SKCK: Aktif Wajib bagi mitra Roda Dua (Tidak Wajib untuk mitra Roda Empat)

2. Kualifikasi kendaraan

Cara Daftar Jadi Driver LalamovePetugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Setelah melakukan proses yang pertama, selanjutnya kamu harus melakukan kualifikasi kendaraan. Kendaraan roda dua atau motor yang terdaftar harus keluaran 2010 ke atas. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, kualifikasinya sebagai berikut:

  • Car/MPV dengan kapasitas 7 kursi atau 3 baris: Registrasi kendaraan tahun 2010 ke atas
  • Van disertai KIR aktif (Blind Van) atau Van: Tanpa ada kursi tengah dan belakang, registrasi kendaraan tahun 2010 ke atas
  • Pickup Bak/Box: Registrasi kendaraan tahun 2000 ke atas
  • Engkel Box: Registrasi kendaraan tahun 2000 ke atas
  • Sementara jenis kendaraan yang tidak terkualifikasi antara lain semua jenis sedan dan mobil berkapasitas 4 kursi atau dua baris seperti Ayla, Agya, Jazz, Ignis, Karimun, Brio, Yaris, dan lain-lain.

Kamu bisa mendaftarkan kendaraan motor dan mobilmu dengan syarat menggunakan dua nomor HP yang berbeda saat melakukan pendaftaran dan mengikuti training masing-masing kendaraan. Satu kendaraan hanya bisa didaftarkan untuk satu mitra saja.

Baca Juga: Mau Gabung Jadi Mitra Bukalapak? Begini Cara Daftarnya, Mudah Kok

3. Melakukan pembayaran dan deposit

Cara Daftar Jadi Driver LalamoveLalamove. (lalamove.com/id/deliver-care)

Kalau proses kedua sudah kamu lakukan, kamu perlu melakukan pembayaran deposit atau jaminan. Selanjutnya adalah mengisi form untuk mengikuti training online mitra roda dua dan roda empat. Adapun form traning tersedia di website resmi Lalamove.

Sementara biaya deposit untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp50 ribu dan untuk kendaraan roda empat adalah sebesar Rp100 ribu.

Pembayaran deposit dapat dilakukan melalui transfer ke nomor rekening 800154006800 CIMB NIAGA a.n Lalamove Logistik Indonesia. Setelah melakukan pembayaran, laporkan bukti transfer melalui link yang sudah disediakan di situs Lalamove.

4. Verifikasi

Cara Daftar Jadi Driver LalamoveLalamove. (lalamove.com/id/deliver-care)

Tahap terakhir adalah melakukan verifikasi. Untuk motor, akun akan diaktifkan setelah 3x24 jam di hari kerja. Sementara untuk mobil, akunnya akan diaktifkan 3x24 jam pada hari kerja.

Kamu akan menerima notifikasi dari aplikasi Lalamove Driver jika akunmu sudah diaktivasi.

Sebagai catatan, kendaraan roda empat wajib memasang stiker pada kendaraan agar akun bisa diaktifkan.

Baca Juga: Intip 5 Cara Buka Toko dan Jualan di Shopee, Biar Dagangan Cepat Laku!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya