Catat! Jika Masih Buang Sampah ke Sungai Citarum akan Dipenjarakan!

Pemerintah tidak ingin main-main lagi

Jakarta, IDN Times - Kesabaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya sudah habis terhadap para pembuang sampah di Sungai Citarum.

Dia menegaskan tidak mau main-main lagi dalam menindak perusahaan yang masih membandel dengan mencemari sungai tersebut.

Luhut dengan tegas bakal langsung pidanakan bahkan langsung memenjarakan si perusak lingkungan. Selama ini, pemerintah terlalu berbaik hati lantaran hanya memberi imbauan dan teguran saja.

"Sekarang kita akan lebih keras, nanti perusahaan yang masih membuang sampahnya ke sungai kita pidanakan langsung. Kalau mau main-main kita penjarakan saja," ujarnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (11/10).

1. Payung hukumnya

Catat! Jika Masih Buang Sampah ke Sungai Citarum akan Dipenjarakan!IDN Times/Debbie Sutrisno

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah diatur dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2). Beleid ini dibuat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga: Luhut Puji Jokowi Soal Negosiasi Ruang Udara dengan Singapura

2. Kondisi Citarum terkini

Catat! Jika Masih Buang Sampah ke Sungai Citarum akan Dipenjarakan!Dok.IDN Times/Istimewa

Luhut mengungkapkan bila Sungai Citarum saat ini sudah semakin baik. Meski begitu, pemerintah masih terus melakukan revitalisasi dan pengawasan agar sungai tersebut tidak tercemar serta punya kualitas air yang buruk seperti sebelumnya.

"Sekarang makin bagus walau sampah domestik makin banyak. Waktu hujan di Bogor atau atas belum signifikan dilaporkan," ungkap Luhut.

Mantan Menko Polhukam ini juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang plastik sembarangan serta menggunakan plastik yang ramah lingkungan.

"Mengenai sampah laut, ini juga kita imbau jangan lagi buang buang plastik. Kemudian jangan memakai plastik terlalu banyak," tambah dia.

3. Dana bantuan untuk Citarum

Catat! Jika Masih Buang Sampah ke Sungai Citarum akan Dipenjarakan!IDN Times/Sukma Mardya Shakti

Sebagai informasi, Luhut pernah mengungkapkan adanya dana bantuan dari Bank Dunia kepada Indonesia sebesar US$100 juta atau setara Rp1,4 triliun (kurs Rp14 ribu).

Bantuan itu diberikan untuk membenahi Sungai Citarum di Jawa Barat. Dana sebesar itu akan diberikan Bank Dunia secara bertahap selama lima tahun.

Baca Juga: Evaluasi Dua Tahun Citarum Harum: Bulan Madu Sudah Selesai

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya