Cegah Penipuan di Crowdfunding, LandX Minta UKM Patuhi Regulasi OJK

SWI OJK catat investasi ilegal di RI beredar sepanjang 2022

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022. Maraknya investasi bodong ini berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau penyelenggara investasi yang resmi, tak terkecuali aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.

Beberapa oknum perusahaan UKM penerbit yang menggunakan aplikasi penyelenggara equity crowdfunding dalam menghimpun dana masyarakat untuk modal usaha melihat celah ini untuk melakukan fraud.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan untuk seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh Perusahaan tersebut.

Baca Juga: Ini Jenis Investasi yang Bisa Melawan Inflasi

1. LandX ajak para penerbit patuhi regulasi OJK

Cegah Penipuan di Crowdfunding, LandX Minta UKM Patuhi Regulasi OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Direktur dan Co-Founder LandX, Romario Sumargo menyetujui pernyataan OJK dan menghimbau perusahaan UKM penerbitnya untuk mematuhi regulasi tersebut.

“Kami di LandX yang selalu mengedepankan transparansi dan kepercayaan para pengguna aplikasi LandX yakni pemodal, investor, atau perusahaan UKM, sangat mendukung aturan tersebut, dan menghimbau para perusahaan penerbit untuk melakukan pendaftaran di KSEI,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Sabtu (3/12/2022).

2. Regulasi OJK diyakini dapat memperkuat keyakinan masyarakat

Cegah Penipuan di Crowdfunding, LandX Minta UKM Patuhi Regulasi OJKilustrasi aturan tertulis (Pixabay.com/succo)

Menurut Romario, beleid dari OJK akan semakin memperkuat keyakinan masyarakat, khususnya para investor sebagai pemodal dari perusahaan UKM penerbit.

“Investasi merupakan bisnis berlandaskan rasa percaya yang lahir berdasarkan rekam jejak dan kinerja pengelola termasuk perusahaannya. Data-data tersebut akan diolah oleh calon investor dan diuraikan dengan referensi lain seperti pengalaman konsumen, pelayanan dan produk, konten media sosial, kerjasama dengan vendor dan lain-lain,” jelas dia.

Untuk mendukung aturan tersebut, LandX sendiri merilis fitur Core by LandX sebagai bagian dari pembenahan dalam meningkatkan fitur dan pelayanan untuk para investor dan pengguna aplikasi LandX.

Inovasi ini juga menjawab sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang masih ragu untuk melakukan investasi pada aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.

Sejak maraknya investasi bodong, OJK menemukan ada oknum perusahaan UKM yang juga memanfaatkan penyelenggara aplikasi equity crowdfunding untuk melakukan fraud. Disinilah masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam memilih perusahaan penerbit di aplikasi equity crowdfunding.

Baca Juga: 7 Hal Penting Yang Wajib Diketahui Para Investor Tentang Saham Aktif

3. Fitur di LandX mungkinkan calon investor untuk mengakses KSEI secara real time

Cegah Penipuan di Crowdfunding, LandX Minta UKM Patuhi Regulasi OJKIlustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu untuk mengantisipasi fraud, fitur Core by LandX memungkinkan para calon investor untuk mengakses KSEI secara real-time dan menerima informasi tentang status pendaftaran perusahaan penerbit.

“Kini calon investor yang sudah memiliki minat untuk investasi pada perusahaan tertentu di LandX dapat lebih yakin lagi setelah mendapatkan status perusahaan penerbit tersebut di KSEI," ujarnya.

"Regulasi tersebut juga mewajibkan bahwa perusahaan penerbit di LandX harus patuh pada aturan yang sudah dibuat oleh OJK dan terdaftar di KSEI. Saat ini para perusahaan penerbit di LandX sedang memasuki tahap pendaftaran tersebut," Romario menambahkan.

Romario menegaskan bahwa saat ini perusahaan penerbit di LandX relatif aman dan terpercaya. “Kami mengendepankan transparansi kepada publik, termasuk menyediakan informasi terkait kinerja perusahaan penerbit antara lain untuk mengetahui secara riwayat kinerja performa perusahaan berikut dividen yang sudah dibagikan,” paparnya.

Hingga saat ini, LandX telah menyalurkan dana 234.5 miliar rupiah kepada 44 perusahaan penerbit, dengan pembagian dividen kepada para investor yang terdaftar di LandX mencapai Rp10,8 miliar.

 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya