Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toko Serba Ada' di Perbatasan

Demi memenuhi kebutuhan pokok di wilayah perbatasan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, memfasilitasi "toko serba ada" alias Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memenuhi kebutuhan pokok di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pihak Bea Cukai juga ingin mencegah terjadinya penyelundupan.

Kehadiran PLB itu memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Kebijakan ini diberlakukan didasari atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019. 

1. Lakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas

Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toko Serba Ada' di Perbatasanbeacukai.go.id

Modernisasi itu meliputi implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik. 

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. 

"Kondisi itu kebanyakan terjadi di perbatasan dengan Malaysia. Sementara dengan Papua Nugini dan Timor Leste mereka yang belanja di kita," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Baca Juga: Bea Cukai Sita Barang Elektronik Selundupan Senilai Rp61,86 Miliar

2. Penyederhanaan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor

Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toko Serba Ada' di Perbatasanbppk.kemenkeu.go.id

Selain memfasilitasi pembangunan “toko serba ada”, Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019, di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. 

VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

3. Penuhi persyaratan impor sementara

Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toko Serba Ada' di Perbatasanbeacukai.go.id

Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara di mana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi seperempat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse atau cap oleh otoritas berwenang negara asal. 

Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100 persen dari Bea Masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, serta ketentuan lain.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya