CIPS: Omnibus Law Permudah Kebijakan Impor Benih untuk Pertanian

Namun ada beberapa evaluasi yang harus dipikirkan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memicu pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat sejak dari inisiasi, pembahasan hingga pengesahannya. Diklaim mencakup semua sektor, UU Cipta Kerja juga membawa banyak perubahan ketentuan pada sektor pertanian.

Salah satu pengarusnya pada sektor pertanian adalah relaksasi pada subsektor hortikultura yaitu berupa kemudahan dalam kebijakan impor benih.

1. Sektor hortikultura berpotensi dikembangkan

CIPS: Omnibus Law Permudah Kebijakan Impor Benih untuk PertanianIDN Times/Istimewa

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan subsektor hortikultura Indonesia memiliki potensi untuk dikembangkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 pada Statistik Hortikultura menunjukkan, konsumsi domestik produk hortikultura di indonesia cukup tinggi dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Data BPS 2019 menunjukkan konsumsi bawang putih oleh rumah tangga di Indonesia di tahun 2019 mencapai 484 ribu ton dengan Garlic Household Participation Rate pada tahun 2019 mencapai 90,75 persen.

Sementara itu ekspor bawang putih pada 2019 tumbuh 71,76 persen dibandingkan dengan tahun 2018. Angka ini termasuk sangat pesat dibandingkan dengan pertumbuhan impor di angka 7,76 persen berdasarkan data BPS. Akan tetapi, kalau dilihat dari jumlah, mayoritas kebutuhan bawang putih Indonesia dipenuhi lewat impor.

“Subsektor hortikultura memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun persyaratan yang ketat untuk pengadaan benih berkualitas baik lewat impor. Ketatnya persyaratan tersebut pada akhirnya membatasi peluang petani untuk meningkatkan hasil produksi dan juga produktivitas tanamannya. Padahal kalau meningkat, potensi ekspor juga terbuka lebat, tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2020).

Ketentuan sebelumnya mengharuskan adanya izin impor untuk mendatangkan benih hortikultura. Kewajiban untuk mendapatkan izin menteri untuk importasi benih dan adanya ketentuan untuk karantina hewan dan ketentuan sanitari/fitosanitari lainnya untuk impor bibit ternak dan benih ternak.

"Selain itu, penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri serta penyediaan obat hewan mengutamakan obat produksi dalam negeri."

Baca Juga: Ini Pengaruh UU Cipta Kerja pada Pertanian Holtikultura

2. Relaksasi pada UU Cipta Kerja bakal mempengaruhi produktivitas subsektor hortikultura

CIPS: Omnibus Law Permudah Kebijakan Impor Benih untuk PertanianSistem pertanian mini minaponik. IDNTimes/Larasati Rey

Galuh menjelaskan, UU Cipta Kerja memberikan relaksasi peraturan yang implementasinya akan memengaruhi produksi dan produktivitas subsektor hortikultura. UU ini menghilangkan ketentuan mengenai perizinan impor bibit hortikultura dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengimpor bibit setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

Sementara itu lembaga pemerintah yang ingin mengimpor benih juga harus mendapatkan izin impor dari pemerintah. Ketentuan sanitari/fitosanitari dalam impor bibit dan atau benih ternak juga dihapuskan. UU ini juga memperbolehkan impor untuk menambah kebutuhan bibit/benih ternak dan juga obat hewan.

Galuh menambahkan, implementasi ketentuan yang baru berpotensi berdampak pada sub sektor hortikultura. Relaksasi impor benih dan produksi pertanian memungkinkan berjalannya proses transfer teknologi dan sharing practice.

Kemudian peningkatan produktivitas pertanian dapat dicapai dengan menggunakan benih berkualitas baik. Berdasarkan data BPS 2018, harga benih hanya sekitar 3-8 persen nilai produksi. Selain itu, pelaku usaha dapat memberikan kesempatan magang dan padat karya dan alih teknologi pada para pekerja pertanian. Dalam jangka panjang, ketergantungan impor produk akhir dapat dikurangi.

“Indonesia tidak hanya sekadar menerapkan berbagai kebijakan yang menghambat impor tapi dapat menggunakan impor (benih) sebagai jalan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian domestik untuk pelan-pelan mengurangi ketergantungan kepada impor produk akhir. Peningkatan produksi dalam negeri juga harus terus digenjot agar dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan ekspor,” jelas dia.

3. Evaluasi CIPS terhadap UU Cipta Kerja untuk sektor pertanian

CIPS: Omnibus Law Permudah Kebijakan Impor Benih untuk PertanianIlustrasi pertanian (IDN Times/Rochmanudin)

Galuh merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan bersamaan dengan adanya relaksasi ketentuan impor benih. Yang pertama adalah kebijakan dan program peningkatan produksi domestik akan lebih efektif kalau bersama dengan pihak swasta (transfer teknologi). Berikutnya adalah perlunya menggencarkan riset dan pengembangan benih dengan memanfaatkan institusi/lembaga/universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, perlu evaluasi dari pemberian benih gratis atau subsidi yang kualitasnya diragukan oleh petani (interview dengan sejumlah petani). Terakhir, Galuh juga mengingatkan perlu adanya ketentuan penggunaan pemberian voucher atau fasilitasi sarana produksi pertanian yang sesuai dengan preferensi petani.

Adapun pada klaster pertanian, terdapat sekitar sembilan undang-undang yang diatur di UU Cipta Kerja ini. Kesembilan undang-undang tersebut adalah:

  • UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  • UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  • UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura
  • UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, termasuk pembentukan bank tanah.

Baca Juga: Keren! Petani Milenial Ini Ajak Generasi Muda Geluti Sektor Pertanian

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya