Daftar Negara yang Telah Melarang TikTok

Jakarta, IDN Times - CEO Tiktok, Shou Zi Chew baru-baru ini memberikan kesaksian di hadapan parlemen Amerika Serikat (AS). Dia diminta untuk menjelaskan keamanan dari aplikasi berbagi video tersebut.
AS mengancam akan melarang sepenuhnya Tiktok jika perusahaan tetap berada di bawah kepemilikan China. Sebelumnya, sudah banyak negara Barat mengambil tindakan terhadap perusahaan teknologi China lainnya karena kekhawatiran akan keamanan.
Baca Juga: Bos TikTok Sampaikan Pengumuman Usai Bicara di Kongres AS, Ini Isinya
1. Daftar negara yang sudah melarang Tiktok
TikTok berada di bawah naungan perusahaan China, ByteDance. Platform tersebut telah menjadi layanan internet terpopuler ketiga di dunia, dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan.
Namun, banyak pihak yang merasa khawatir akan keamanan data yang dikumpulkan oleh TikTok.
Dikutip dari BBC, Minggu (26/3/2023), Aplikasi ini telah dilarang di perangkat pemerinta Kanada, Belgia, Denmark, Selandia Baru, Taiwan, Inggris, dan AS.
Baca Juga: Survei: Shopee hingga TikTok Shop Jadi Marketplace Pilihan Seller
2. Uni Eropa, India dan Afghanistan juga melarang
Uni Eropa (UE) mengatakan pada stafnya untuk menghapus aplikasi dari ponsel mereka dan juga merekomendasikan untuk menghapusnya dari perangkat pribadi tempat aplikasi resmi diinstal.
Selain UE, India juga telah melarang TikTok secara langsung karena masalah keamanan. Afghanistan juga melarangnya untuk mencegah kaum muda "disesatkan".
3. CEO TikTok tegaskan ByteDance bukan agen dari China atau negara lain
Diberitakan sebelumnya, dalam kesaksiannya di Kongres AS, Shou Zi Chew telah berulang kali menegaskan bahwa aplikasinya tidak ada hubungannya dengan Partai Komunis China.
“Izinkan saya menyatakan ini dengan tegas, ByteDance bukan agen China atau negara lain mana pun,” kata Chew, dilansir The Guardian.
ByteDance yang merupakan perusahaan induk TikTok dianggap oleh AS telah memiliki hubungan dengan Partai Komunis China.