Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan Investasi

Bikin resah dan memberikan ketidakpastian untuk pekerja

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sah menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.

Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja menjadi polemik panjang. Para buruh menilai pasal-pasal yang diatur dalam RUU tersebut cenderung berat sebelah ke pengusaha dan tidak menguntungkan para pekerja. Di sisi lain, pengusaha membantahnya dan mengatakan UU Cipta Kerja justru punya sejumlah kelebihan yang menguntungkan buruh juga.

Terlepas dari perdebatan tentang siapa yang lebih diuntungkan dari omnibus law ini, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira punya kritik sendiri terhadap undang-undang ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja justru bisa menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha. Apa saja dampaknya?

1. Justru bisa berdampak buruk bagi iklim investasi

Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan InvestasiIlustrasi Uang, Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bhima menilai beleid tersebut tidak akan signifikan dalam mendongkrak investasi. Masalah pertama, menurutnya, omnibus law tersebut mengubah ratusan pasal sehingga butuh ribuan aturan teknis baik level PP (peraturan pemerintah) sampai peraturan menteri dan perda yang berubah.

"Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah di tengah situasi resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian," kata Bhima kepada IDN Times, Selasa (6/10/2020).

Di sisi lain, kehadiran UU Cipta Kerja juga tidak bisa langsung menjamin investasi masuk ke Indonesia. Menurut Bhima, banyak variabel lain yang jadi pertimbangan investor, seperti keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan non fiskal, ketersediaan bahan baku dan biaya logistik.

"Bahkan dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia. Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work di mana hak-hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," jelas dia.

Baca Juga: Di UU Ciptaker, Pengusaha Terancam Sanksi jika Langgar Upah Minimum

2. Aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja bisa rusak hubungan industrial

Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan InvestasiIlustrasi aksi aliansi mahasiswa menolak menolak Omnibus Law IDN Times/ pito agustin perdana

Penolakan terhadap omnibus law Cipta Kerja akan berimbas signifikan pada pelaku bisnis. Di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan (bipartit), lanjut Bhima, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat merusak hubungan industrial.

"Karena ancaman mogok kerja bisa turunkan produktivitas, yang rugi juga pengusaha," ucap dia. Hingga pengesahan omnibus law tersebut, para buruh masih menyatakan penolakan mereka dan mengancam untuk melakukan aksi mogok massal nasional.

3. UU Cipta Kerja timbulkan keresahan dan ketidakpastian ke para pekerja

Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan InvestasiPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Di klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, keputusan terhadap pengurangan pesangon hingga 25 kali gaji akan berimbas besar pada menurunnya daya beli buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan tersebut pun tidak bisa diterima oleh pekerja yang rentan terkena PHK, terutama dalam situasi pandemik seperti saat ini.

"Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa di kontrak. Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap," ujarnya.

Berbagai poin tersebut menurutnya membuat buruh berada dalam ketidakpastian dan keresahan yang bisa menimbulkan iklim usaha yang buruk.

Baca Juga: Jadi Poin Krusial UU Ciptaker, Waktu Kerja Tetap Maksimal 8 Jam Sehari

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya