Dikaitkan dengan ACT, Ini Penjelasan Bukalapak

Pengumpulan donasi bekerjasama dengan lembaga kredibel

Jakarta, IDN Times - PT Bukalapak.com atau Bukalapak merespons pemberitaan perihal keterkaitan perusahaan dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Manajemen menegaskan bahwa saat ini Bukalapak tidak lagi bekerjasama dengan ACT.

"Perlu kami tegaskan, bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerjasama dengan ACT sejak Juli 2019," bunyi keterangan tertulis perusahaan seperti dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Menag Yaqut soal ACT: Kalau Memang Nyeleweng, Harus Dicabut Izinnya!

1. Pengumpulan donasi di Bukalapak bekerjasama dengan lembaga kredibel

Dikaitkan dengan ACT, Ini Penjelasan BukalapakWarung Mitra Bukalapak Salurkan 10 Ribu Paket Sembako (Dok. IDN Times/Istimewa)

Manajemen menjelaskan bahwa saat ini Bukalapak melakukan kegiatan pengumpulan dana melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel.

"Mematuhi ketentuan dokumen legalitas serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal Bukalapak," lanjut keterangan perusahaan.

Baca Juga: 60 Rekening ACT Kini Diblokir, Ibnu Khajar: Kami Ingin Audiensi

2. Bukalapak berkomitmen menjaga good governance

Dikaitkan dengan ACT, Ini Penjelasan Bukalapakinstagram.com/bukalapak

Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan."

3. Kemensos cabut izin pengumpulan uang dan barang ACT

Dikaitkan dengan ACT, Ini Penjelasan BukalapakPaket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan izin ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,".

Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana dari ACT ke Al-Qaeda

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya