Dinas Pariwisata DKI: 134 Tempat Usaha di Jakarta Melanggar PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 134 tempat usaha melakukan pelanggaran usaha selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 tempat usaha terpaksa disegel.
"Data pelanggaran usaha pariwisata ada beberapa jenis yang terjadi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam Markplus Government Roundtable, Senin (6/7/2020).
1. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi hingga penghentian sementara
Cucu menjelaskan, pengenaan sanksi berkaca pada Pasal 7 dan 8 Pergub 41 Tahun 2020. Pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada tempat usaha tersebut.
"Ini adalah regulasi yang kita pakai pasal berupa sanksi administratif hingga penghentian sementara tempat usaha," ucap dia.
Baca Juga: Pariwisata Jakarta Dihajar Virus Corona, Penerimaan Pajak Loyo
2. Bentuk pelanggaran tempat usaha
Editor’s picks
Dalam data Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tempat usaha yang melakukan pelanggaran meliputi hotel, restoran, rumah makan, bar, cafe, karaoke hingga spa.
Adapun tempat usaha seperti bar, billiard, karaoke, dan spa melakukan pelanggaran karena masih beroperasi saat PSBB.
3. Penerimaan pajak DKI Jakarta di sektor pariwisata menurun gegara virus corona
Penerimaan pajak DKI Jakarta dari sektor pariwisata tak bergairah. Realisasi hingga 31 Mei 2020 baru mencapai Rp1,7 triliun. Angka itu jauh dari proyeksi penerimaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Jakarta.
Secara rinci, penerimaan pajak hotel hingga Mei 2020 baru mencapai Rp466 miliar dari target Rp1,95 triliun. Lalu pajak restoran realisasinya baru Rp1,05 triliun dari target sebesar Rp4,25 triliun. Sedangkan, pajak hiburan realisasinya baru mencapai Rp202 miliar dari target Rp1,1 triliun.
"Pendapatan pajak dari proyeksi APBD 2020 diperkirakam Rp7,3 triliun dari pariwisata meliputi hotel sampai pajak liburan," ujar Cucu.
Baca Juga: Karena COVID-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Pajak hingga 29 Mei