Duh, Pizza Hut dan Wendy's Terancam Bangkrut

Bisnis mereka terpukul akibat pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Perusahaan pemegang waralaba Pizza Hut yang terbesar di Amerika Serikat mengajukan kepailitan di Pengadilan Kepailitan Texas Selatan, Rabu (1/7/2020). NPC International, merupakan waralaba yang mengoperasikan Pizza Hut serta Wendy's mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditor secara bertahap.

Dilansir Business Insider, Kamis (2/7/2020), perusahaan yang mengoperasikan lebih dari 1.200 restoran Pizza Hut dan hampir 400 restoran Wendy's ini telah berjuang di tengah beban utang US$1 miliar atau setara Rp14 triliun (kurs Rp14 ribu).

Perusahaan yang berbasis di Leawood, Kansas Amerika Serikat (AS) ini, mengajukan kebangkrutan sesuai Regulasi Kepailitan Bab 11. Dengan jenis kebangkrutan artinya, NPC bisa tetap beroperasi sambil mengupayakan perubahan model usaha.

"Penurunan pengakuan merek semakin diperburuk oleh penurunan inovasi menu dan kurangnya strategi jangka panjang yang jelas oleh Pizza Hut Franchisor untuk mengatasi masalah merek untuk memberikan identitas yang jelas dan berbeda," bunyi arsip tersebut.

1. Penjualan menurun, biaya operasional kian mahal

Duh, Pizza Hut dan Wendy's Terancam BangkrutIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pandemik COVID-19 membuat bisnis NPC terimbas. Penjualan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan, langsung merosot saat pandemik terjadi.

Di sisi lain, langkah keamanan baru sesuai protokol kesehatan kian mahal. Biaya operasional perusahaan mencapai US$750 ribu atau sebesar Rp10,8 miliar per bulan. Pandemik COVID-19 juga telah berkontribusi pada masalah jangka panjang, seperti kenaikan biaya tenaga kerja dan stok bahan baku, termasuk daging sapi segar.

Baca Juga: Nestapa Penjual Pizza di Tengah COVID-19, Omzet Turun 50 Persen

2. Meski terancam bangkrut, NPC tidak akan menutup PIzza Hut maupun Wendy's

Duh, Pizza Hut dan Wendy's Terancam BangkrutIlustrasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pengajuan kebangkrutan bukan berarti bahwa NPC akan menutup Pizza Hut atau Wendy's. Sebagai gantinya, NPC berusaha untuk mengurangi beban utang, yakni dengan melakukan pranegosiasi perjanjian restrukturisasi kepada kreditor. NPC juga berencana untuk menjual beberapa restorannya.

"Kami melihatnya sebagai kesempatan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik untuk restoran Pizza Hut NPC," bunyi sebuah pernyataan.

"Ketika NPC bekerja melalui proses ini, kami mendukung hasil yang menghasilkan organisasi dengan tingkat utang yang lebih rendah dan lebih berkelanjutan, fokus kepemilikan pada keunggulan operasional, dan tingkat investasi restoran yang lebih besar."

3. Berdasarkan literasi hukum, NPC tidak diharuskan menjual aset perusahaan

Duh, Pizza Hut dan Wendy's Terancam Bangkrut(Ilustrasi utang) IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan beberapa literasi hukum, UU Kepailitan AS Bab 11, atau lebih dikenal sebagai Chapter 11 Bankruptcy (Kepailitan Bab 11) ini sebetulnya tidak mengharuskan sebuah perusahaan untuk menjual aset-aset perusahaan.

Debitur bisa melakukan reorganisasi untuk restrukturisasi utang secara bertahap. Di sisi lain, mereka juga masih diperkenankan untuk beroperasi guna meringankan beban utang.

Baca Juga: 10 Menu Unik Pizza Hut dari Seluruh Dunia, Kamu Sudah Coba yang Mana?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya