Gak Bosan Cetak Rekor! Harga Emas Naik Jadi Rp1.065.000 per Gram

Jangan buru-buru dijual, ya!

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) tak berhenti mencetak rekor. Pada perdagangan Jumat (7/8/2020) pagi ini, harga emas kian melonjak.

Dikutip dari laman Logam Mulia, kenaikannya mencapai Rp11 ribu per gram, sehingga dibanderol Rp1.065.000 per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga naik Rp6 ribu, jadi Rp964 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Gak Bosan Cetak Rekor! Harga Emas Naik Jadi Rp1.065.000 per GramEmas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Harga emas Antam berkali-kali mencetak rekor termahal sejak bulan Juli, mengikuti pergerakan harga emas dunia. Bahkan tidak menutup kemungkinan harganya masih dalam tren menanjak karena harga emas dunia.

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp562.500
Harga emas 1 gram: Rp1.065.000
Harga emas 2 gram: Rp2.070.000
Harga emas 3 gram: Rp3.080.000
Harga emas 5 gram: Rp5.105.000
Harga emas 10 gram: Rp10.145.000
Harga emas 25 gram: Rp25.237.000
Harga emas 50 gram: Rp50.395.000
Harga emas 100 gram: Rp100.712.000.

Baca Juga: 9 Sejarah Perjalanan Mata Uang Indonesia, Dari Emas sampai Rupiah

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Gak Bosan Cetak Rekor! Harga Emas Naik Jadi Rp1.065.000 per GramIlustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Buat kamu yang ingin membeli emas, bisa dilakukan dua cara. Pertama secara daring melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara daring, kamu bisa mengunjungi laman situs logammulia.com. Sebelum kamu membeli, cek harga emas dulu, lalu pilih emas yang akan dibeli.

Kemudian, pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Jika sudah ada pembayaran, emas batangan kamu dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas bakal dikenakan pajak

Gak Bosan Cetak Rekor! Harga Emas Naik Jadi Rp1.065.000 per GramIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan Antam LM, silakan kamu melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Oh, ya, pembelian emas bakal dikenakan pajak, lho. Hal itu sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Rekor Baru! Harga Emas Antam Meroket Lagi ke Rp1.048.000 per Gram!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya