Gantikan Sementara Edhy Prabowo, Luhut Langsung Panggil Jajaran KKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, telah memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu, ke kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Kamis, 26 November 2020.
Kepada mereka, Luhut meminta agar seluruh jajaran KKP tetap memastikan pekerjaan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap berjalan.
“Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki," kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Luhut Jadi Trending di Twitter
1. Luhut segera rapat dengan jajaran KKP
Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengungkapkan, dia dan jajaran KKP akan melaksanakan rapat hari ini. Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KP ad interim.
“Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri," ucap dia.
2. KKP pastikan operasional tetap berjalan seperti biasa
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, kantor KKP dipastikan kembali berjalan seperti biasa.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.
“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” kata Antam.
3. Edhy Prabowo ditetapkan jadi tersangka
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 25 November 2020. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangkut Korupsi, Gerindra Masih Dapat Kursi Menteri?