GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022

Kenaikan cukai rokok bakal memicu pertumbuhan rokok ilegal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 2022. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tersebut tidak terjadi.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) akan mengalami tekanan berat setiap kali CHT akan dinaikkan.

"Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga menyuburkan pasar rokok ilegal. Terlebih dalam situasi pemulihan ekonomi seperti saat ini," kata Henry seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

1. Tarif CHT diharapkan tidak mengalami kenaikan di 2022

GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022Ilustrasi Rokok (IDN Times/Helmi Shemi)

Henry memohon kepada pemerintah agar tarif cukai hasil tembakau (CHT) di 2022 tidak mengalami kenaikan atau tetap sebesar tarif CHT pada 2021.

Menurutnya, saat ini pelaku industri hasil tembakau memerlukan insentif dari pemerintah untuk bertahan menghadapi pandemik COVID-19.

“Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: 4 Fakta Industri Rokok di Indonesia 

2. Rokok ilegal rugian negara hingga Rp53 triliun

GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

GAPPRI yang mewakili para pengusaha pabrik industri hasil tembakau (IHT) memberikan beberapa catatan kritis yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

GAPPRI mengusulkan pemerintah melakukan strategi extraordinary dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, sehingga mampu ditelusuri, transparan, dan memberi efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal.

Hal ini diharapkan berdampak kepada tercapainya penerimaan cukai dan terciptanya ekosistem industri legal yang kondusif dalam jangka panjang.

Merujuk hasil survei Lembaga Survei Indodata, sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun.

Angka Rp53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38 persen.

“Meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah kenaikan tarif cukai yang tinggi di tahun 2020 dan tahun 2021,” terang Henry Najoan.

3. Catatan lainnya untuk pemerintah terkait kenaikan tarif cukai rokok

GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

GAPPRI juga memohon agar pemerintah tidak melakukan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai dan penggabungan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kami berharap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur cukai hasil tembakau karena akan memberatkan survive usaha dan daya saing lHT, terutama selama pandemi COVID-19 masih berlangsung dan daya beli yang melemah,” ujar Henry Najoan.

Pemerintah diharapkan tidak terjebak desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasalnya, PP 109/2012 masih relevan.

“Sebaiknya pemerintah tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012, mengingat hal ini bukan hal yang mendesak dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merongrong kedaulatan hukum lndonesia,” tuturnya.

Keempat, GAPPRI memandang penyusunan Roadmap lndustri Hasil Tembakau yang sedang dilakukan Pemerintah akan efektif implementasinya di lapangan jika produksi dan peredaran rokok ilegal sudah tersistematis sistem pencegahannya secara extraordinary serta struktur produksi dan peredaran rokok ilegal telah terpotong dalam iangka panjang.

“Perumusan Roadmap agar sesuai pengaturan dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Henry Najoan.

4. Gapero tolak kenaikan cukai rokok

GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Solo (IDNTimes/Larasati Rey)

Diberitakan sebelumnya, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur menolak wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan.

Ketua Gapero, Sulami Bahar mengatakan perusahaan rokok tertekan karena pandemik COVID-19, dan juga kenaikan tarif CHT sebesar 23 persen pada 2020 lalu, dan rata-rata 12,5 persen di 2021 ini.

“Sejak pandemik dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi GAPERO ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami dikutip dari keterangan resminya, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Pengusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya