Gara-gara Penundaan, Baru 9,7 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga Selasa (21/4), sebanyak 9,7 juta wajib pajak (WP) menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa penundaan lapor SPT ikut mempengaruhi jumlah WP yang melapor.
"Penundaan di Maret kemarin memberi dampak untuk penyampaian SPT," ujarnya dalam video conference, Rabu (22/4).
1. Masih ada 2 juta WP belom melapor
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan secara Online
Suryo mengungkapkan jumlah pelapor SPT mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Di periode yang sama DJP mencatatkan 11 juta WP menyampaikan SPT-nya.
Jumlah SPT tahunan yang diterima baru mencapai 52,9 persen dari jumlah WP wajib lapor SPT mencapai kurang lebih 18 juta WP. "Mohon disampaikan SPT sampai akhir April menggunakan e-filling," tuturnya.
2. Penyampaian SPT secara elektronik (e-filling) meningkat
Editor’s picks
Suryo menambaukan, penyampaian SPT tahunan secara elektronik mengalami kenaikan. Tahun ini persentasenya mencapai 96,5 persen dari jumlah total SPT diterima, meningkat dari tahun lalu yang hanya 93,78 persen pada periode yang sama.
"Bahwa ada sebetulnya peningkatan yang besar menggunakan e-filling di tahun ini," tegasnya.
3. Penerimaan pajak loyo akibat terdampak virus corona
Sebagai informasi, penerimaan pajak sampai dengan Maret 2020 mencapai Rp241,6 triliun atau 14,7 persen dari target APBN yang sebesar Rp1.642,6 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama yang mencatat Rp247,7 triliun (15,7 persen).
"Sudah menunjukkan negative growth 2,5 persen untuk pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Terdampak Virus Corona, Penerimaan Pajak Lesu