Geram, Luhut Sebut Banyak Orang Komentari Draf Omnibus Law Tidak Resmi

Luhut sebut draf yang banyak beredar itu tidak resmi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan geram saat disinggung soal Draft RUU Omnibus Law. Sebab, banyak pihak yang mengomentari draf yang tidak asli. 

"Jangan buat komentar draf tidak resmi. Banyak bertebaran di luar itu draf tidak resmi, yang bisa menimbulkan keributan," kata Luhut di kantornya, Rabu (18/2). 

1. Luhut tegaskan pemerintah melindungi kepentingan buruh dalam omnibus law

Geram, Luhut Sebut Banyak Orang Komentari Draf Omnibus Law Tidak Resmi(Ilustrasi tenaga kerja) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Luhut menegaskan bahwa pemerintah melindungi kepentingan buruh. Hal ini sekaligus membantah bahwa draf RUU Omnibus Law merugikan buruh. 

"Pemerintah sangat berkepentingan lindungin buruhnya," ucap Luhut.

Di sisi lain, jaya Luhut, pemerintah juga melindungi kepentingan para pelaku usaha agar iklim investasi di dalam negeri bisa tetap terjaga baik. 

"Pemerintah berkepentingan memberikan suasana kondusif kepada investor untuk mereka inevstasi. Harus win-win," tambahnya.

2. Luhut kembali membantah draf RUU Omnibus Law merugikan

Geram, Luhut Sebut Banyak Orang Komentari Draf Omnibus Law Tidak ResmiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Saat kembali disinggung soal kebijakan-kebijakan yang ada dalam draf omnibus law, mantan Kepala Staf Presiden ini menegaskan bahwa draf yang resmi hanya yang ada di tangan DPR saat ini. 

"Kamu draf mana? Di mana kamu dapat? Jangan asal, saya bilang tadi draf yang secara resmi diserahkan pemerintah ke parlemen. Kamu lihatlah," tegas Luhut. 

3. Buruh tolak draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Geram, Luhut Sebut Banyak Orang Komentari Draf Omnibus Law Tidak ResmiBuruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal geram dengan isi draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, terutama dalam klaster ketenagakerjaan.

Iqbal mengatakan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, agen outsourcing diberikan ruang secara resmi oleh negara sehingga perusahaan bisa sewenang-wenang untuk memberhentikan buruh dari pekerjaannya.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya, perusahaan bisa melakukan kontrak kerja secara terus-menerus kepada buruh tanpa tenggat waktu yang ditentukan sehingga tidak ada kejelasan yang pasti terkait status mereka di perusahaan.

“Pembuat atau konseptor RUU itu memberikan ruang (bagi perusahaan untuk melakukan kontrak terus-menerus) dan dibenarkan dalam konstitusi,” kata Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/2).

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Dua Menteri Akui Ada Salah Ketik Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya