Heboh Gedung DPR Dijual di E-commerce, Bukalapak Angkat Bicara

Produknya telah dihilangkan

Jakarta, IDN Times - Sejumlah akun menjual Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di jaringan e-commerce, salah satunya Bukalapak. Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella buka suara.

"Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di-take-down oleh team yang terkait. Jika dicek, produk tersebut telah langsung kami take down," kata Gicha kepada IDN Times, Rabu (7/10/2020).

1. Bukalapak tidak akan berkompromi dengan produk yang menyalahi aturan

Heboh Gedung DPR Dijual di E-commerce, Bukalapak Angkat BicaraTangkapan layar - Gedung DPR yang dijual di Shopee (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Gicha menjelaskan, pihaknya tidak melarang pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Akan tetapi Bukalapak akan menindak tegas untuk pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan.

"Dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, yang juga mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku," jelas dia.

Baca Juga: Heboh Gedung DPR Dijual, Tokopedia Beri Sanksi Tegas ke Akun Penjual

2. Bukalapak perkenalkan siapa saja melapor bila ada hal yang tidak pantas

Heboh Gedung DPR Dijual di E-commerce, Bukalapak Angkat BicaraIlusttasi Aplikasi Bukalapak (ANTARA News/Livia Kristianti)

Gicha mempersilahkan kepada penggunanya maupun masyarakat lain untuk melaporkan kepada Bukalapak bila ada hal-hal yang tidak pantas. Menurut dia, hal itu akan membantu pengguna lainnya dalam memanfaatkan layanan di Bukalapak.

"Kami sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor dan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh team terkait," ujarnya.

3. Tokopedia juga buka suara soal Gedung DPR yang dijual

Heboh Gedung DPR Dijual di E-commerce, Bukalapak Angkat Bicaratokopedia.com

Tokopedia sebagai salah satu marketplace yang digunakan, menanggapi tentang penjualan gedung DPR tersebut. Mereka menyatakan saat ini, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia yang melanggar hukum. Salah satunya dengan terus melarang tayang produk dan atau toko yang melanggar tersebut," kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya saat dikonfirmasi IDN Times.

Menurut dia, mesekipun Tokopedia merupakan User Generated Conten atau UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah secara mandiri produk yang dia jual. Meski demikian, Tokopedia akan tetap melakukan aksi proaktif.

"Untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Warganet Jual Murah Gedung DPR di E-Commerce, Polisi Diminta Bertindak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya