Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKM

Bagi yang terdampak virus corona

Jakarta, IDN Times – Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak wabah virus corona (COVID-19). Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver taksi online.

Melihat situasi tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini juga mengacu pada mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing. 

"Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3). 

"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan," tambahnya. 

1. Nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapat keringanan

Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKMIlustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Rully mengungkapkan, nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Lalu untuk nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, perseroan sudah mengantisipasi dan menginventarisasi. "Yaitu dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak COVID-19," ungkap dia. 

Baca Juga: Debitur Bank Dapat Kelonggaran di Tengah COVID-19, Catat Kriterianya 

2. Penundaan kredit bagi kendaraan bermotor untuk ojol

Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKMPengemudi ojek online di Depok yang mengantar penumpangnya (IDN Times/Rohman Wibowo)

Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun. 

"Relaksasi kredit kendaraan bermotor diberikan bagi pengemudi ojek online dan driver online," tutur Rully. 

Kelima, penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Terakhir, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan. 

3. Bank Mandiri akan lakukan penilaian nasabah mana yang berhak mendapat keringanan

Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKMANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Adapun penilaian akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi. Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka keringanan itu berhak didapatkan. 

"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing," tegasnya.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

 

Baca Juga: Jokowi: Ojek dan Sopir, Cicilan Kendaraan Dilonggarkan Satu Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya