Ini Daftar Tarif Penyeberangan Antarprovinsi yang Naik Mulai 1 Mei

Ada 20 rute yang mengalami penyesuaian hari ini

Jakarta, IDN Times - Penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi akan mulai diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan pada Jumat (1/5) pukul 00.00.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. 

Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi. Ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP. 

"Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujar Ira dalam keterangan resminya, Kamis (30/4). 

Dalam Kepmenhub 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing, di mana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik. 

1. Kenaikan dilakukan lantaran tarif penyebrangan tidak naik selama tiga tahun

Ini Daftar Tarif Penyeberangan Antarprovinsi yang Naik Mulai 1 MeiIDN Times/ Helmi Shemi

Ira mengatakan penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif. Besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. 

Tarif yang mengalami perubahan adalah angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya. Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen di mana terdapat variasi untuk penumpang dan barang. "Karena sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15 persen," kata Ira.

  • Merak-Bakauheni, penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp19.500, sedangkan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp374.000 menjadi Rp419.000. 
  • Ketapang-Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa naik 12,72 persen dari Rp6.500 menjadi Rp8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp159.000 menjadi Rp182.500.
  • Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa naik 12,59 persen dari Rp46.000 menjadi Rp57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917.000 menjadi Rp1.023.000.
  • Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari naik 13,49 persen Rp60.000 menjadi Rp83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp1.375.000 menjadi Rp1.536.000. 

Baca Juga: ASDP Hentikan Sementara Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan

2. Daftar lintasan yang mengalami kenaikan

Ini Daftar Tarif Penyeberangan Antarprovinsi yang Naik Mulai 1 MeiIlustrasi kapal feri. (IDN Times/Auriga Agustina)

Berikut ini daftar 20 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif : 

  • Merak - Bakauheni 
  • Ketapang - Gilimanuk 
  • Lembar - Padangbai 
  • Bajoe - Kolaka 
  • Tanjung Kelian - Tanjung Api-api 
  • Balikpapan - Taipa 
  • Balikpapan - Mamuju 
  • Bitung - Ternate
  • Bira - Sikeli 
  • Sape - Waikelo
  • Sape - Labuan Bajo 
  • Pagimana - Gorontalo
  • Siwa - Lasusua 
  • Bitung - Tobelo
  • Surabaya - Lembar 
  • Batam - Kuala Tungkal
  • Batam - Mengkapan 
  • Karimun - Mengkapan 
  • Sape - Waingapu 
  • Mengkapan - Tanjung Pinang 

3. Kenaikan tarif penyebrangan sudah layak

Ini Daftar Tarif Penyeberangan Antarprovinsi yang Naik Mulai 1 MeiKetua Harian YLKI Tulus Abadi memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan,jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif. Sebab, kenaikan tarif terakhir dilakukan pada tiga tahun yang silam.

"Selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok."

Soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) konsumen. Selain itu, dia mengingatkan kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan. 

"Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus," kata dia.

Baca Juga: 1 Mei Besok, Tarif Angkutan Ferry ASDP Naik!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya