Sanksi Menanti Bambang Trihatmodjo jika Tidak Lunasi Utang ke Negara

Utang itu terkait penyelenggaraan SEA Games 1997

Jakarta, IDN Times - Putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dicegah ke luar negeri. Penyebabnya, Bambang masih memiliki utang ke negara. Utang tersebut terkait dengan dengan penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus berupaya melakukan penagihan tersebut kepada Bambang. Bila upaya itu tidak diindahkan, kata dia, akan ada sanksi yang diberikan kepada Bambang.

"Dalam melakukan tugasnya, panitia piutang negara sudah memanggil, memperingatkan yang bersangkutan untuk bertanggung jawab melunasi (utang), kalau tidak diindahkan maka panitia diberi kewenangan untuk melakukan beberapa action yang lebih deterrent. Misalnya mencegah ke luar negeri. Kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan meminta otoritas berwenang melakukan hal tersebut," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

1. Kemenkeu tidak bisa beberkan detail utang piutang Bambang Trihatmodjo

Sanksi Menanti Bambang Trihatmodjo jika Tidak Lunasi Utang ke NegaraGedung Kementerian Keuangan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Isa menjelaskan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait detail permasalahan utang piutang Bambang Trihadmodjo. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kewajiban yang bersangkutan kepada negara dapat dipenuhi.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul sehingga tidak bisa menjelaskan detail," jelas dia.

2. PUPN mencegah Bambang ke luar negeri agar bisa berdiskusi membahas masalah tersebut

Sanksi Menanti Bambang Trihatmodjo jika Tidak Lunasi Utang ke NegaraInstagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal

Isa menyampaikan bahwa pihak PUPN tidak melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, melainkan hanya pencegahan untuk pergi ke luar  negeri. Pencegahan terhadap Bambang dilakukan agar yang PUPN bisa melakukan komunikasi terkait permasalahannya atas kasus penyelenggaraan SEA Games tersebut.

"Sebetulnya, istilahnya bukan mencekal. cegah dan tangkal. kita nggak menangkal. kita mencegah ke luar negeri. ini kebijakan ditempuh panitia urusan piutang negara. Bukan menteri keuangan sendiri. kalau kemudian menteri keuta panitia urusan itu iya. Bahwa pencegahan sudah dimintakan oleh ditjen imigrasi (Kemenkumham)," jelas dia.

3. Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani ke PTUN

Sanksi Menanti Bambang Trihatmodjo jika Tidak Lunasi Utang ke NegaraTangkapan layar Gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta (IDN Times/Umi Kalsum)

Diberitakan sebelumnya, putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan terkait pencegahan dirinya ke luar wilayah Republik Indonesia.

Gugatan Bambang telah didaftarkan kuasa hukumnya, Prisma Whardana Sasmita, ke PTUN Jakarta pada Selasa 15 September 2020. Dikutip dari laman PTUN Jakarta, Jumat (18/9/2020), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. 

Bambang sendiri dicegah karena kasus penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu. Saat SEA Games, yang berlangsung di tahun 1997 itu, Bambang ditunjuk sebagai ketua Konsorsium Mitra SEA Games. Saat penyelenggaraan SEA Games itu, sang ayah masih duduk sebagai orang nomor satu di negeri ini.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya