Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS 

Jika tak memenuhi, maka guru honorer tak mendapat gaji

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah merombak total skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, 50 persen dana BOS digunakan untuk membiayai guru honorer. Porsi ini lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya memberikan 15 persen dana BOS untuk tenaga honorer.

Kemendikbud menyebut kenaikan alokasi pembiayaan tersebut diharapkan dapat menyejahterakan para guru honorer.

"Bahwa penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk pembayaran honor guru maksimum 50 persen. Kalau sebelumnya 20 persen jadi gak bisa optimalisasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (15/2). 

Lalu, apa saja ketentuan khusus yang berlaku bila guru ingin memperoleh dana BOS?

1. Dana BOS tidak berlaku untuk guru honorer yang baru direkrut

Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS Ilustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Erlangga mengatakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi guru honorer yang baru direkrut. Sebab, anggaran tersebut sudah dikalkulasikan berdasarkan data honorer tahun sebelumnya. 

"Batas waktunya itu 31 Desember 2019," ungkapnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer

2. Guru honorer wajib memiliki NUPTK

Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS Ilustrasi guru honorer. Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Syarat kedua, guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jika tidak, maka guru honorer terancam tak mendapatkan gaji. 

Aturan itu berlaku menyusul dikeluarkannya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler per (5/2). 

"Lalu kalau gak ada (NUPTK) gimana? Ya, itu sudah ketentuan," ucap Erlangga.

3. Pemda sudah sulit mengeluarkan NUPTK sejak 20 tahun lalu

Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS Ketua PB PGRI Masa Bakti dan Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi menyebut pemda sudah kesulitan untuk mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sejak 20 tahun lalu. Bahkan hingga saat ini permasalahan itu belum menemukan solusinya. 

"Karena tadi, bupati, wali Kota, gubernur tidak memberikan SK NUPTK, padahal itu dibutuhkan," kata Didi. 

Menurut data yang ia peroleh, jumlah guru honorer yang memiliki NUPTK masih sangat sedikit. Jumlahnya diklaim tidak sampai 100 ribu orang dari 1,1 juta guru honorer. 

Namun, data yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru berbeda. Mereka mencatat, guru yang memiliki NUPTK mencapai 708.963 orang atau 47 persen dari total 1.498.344 guru honorer. 

Baca Juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya