Ini Tambahan Protokol Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Kemenhub

GeNose Diberlakukan Mulai 5 Februari 2021

Jakarta, IDN Times – Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. Beleid tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas COVID-19 bahwa melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021).

Adapun SE Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik.

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

1. Kemenhub menindaklanjuti lewat lima surat edaran

Ini Tambahan Protokol Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari KemenhubIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemenhub menindaklanjuti SE Penanganan COVID-19 itu dengan menerbitkan 5 SE. Ada 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yaitu SE 8 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, SE 9 Tahun 2021 tentang Transportasi Laut, SE 10 Tahun 2021 tentang Transportasi Udara, dan SE 11 Tahun 2021 Perkeretaapian. Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut dijelaskan beberapa hal utama terkait protokol kesehatan:

  • Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
  • Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.
  • Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Ada sedikit penambahan aturan protokol kesehatan

Ini Tambahan Protokol Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari KemenhubPenumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield)�di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (14/6).(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Adita menjelaskan isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Namun demikian, ada beberapa penambahan. Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

3. Pemerintah bakal lakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose

Ini Tambahan Protokol Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari KemenhubAlat GeNose besutan peneliti UGM. Dok: istimewa

Dalam moda transportasi darat, akan diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” imbuh Adita.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Perjalanan Orang di Masa PPKM Jawa-Bali

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya